160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Aktivitas Tambang Ilegal PT GKP di Pulau Wawonii Terindikasi Korupsi dan Pidana Kehutanan

Aktivitas tambang ilegal PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara membabat hutan. (Foto: Istimewa)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Aktivitas pertambangan nikel PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara dianggap sebagai perbuatan ilegal sehingga terindikasi korupsi.

Warga Pulau Wawonii bernama Sarmanto pun melaporkan aktivitas ilegal PT GKP di Desa Sukarela Jaya dan Dompo-Dompo di Roko-Roko Raya, Konkep, Jumat, 21 Januari 2025.

Laporan yang dilayangkan ke Polda Sulawesi Tenggara tersebut berlanjut hingga pemberian keterangan pada Rabu, 5 Februari 2025.

Dengan didampingi kuasa hukumnya Ady Anugerah Pratama, Sarmanto menyerahkan sejumlah dokumen seperti putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT GKP.

Selain itu, warga juga menyerahkan bukti dokumentasi aktivitas PT GKP di Pulau Wawonii dan bukti-bukti lain terkait dengan dugaan pelanggaran perusahaan anak Harita Group itu.

“Dalam keterangannya, Sarmanto menegaskan anak usaha Harita Group itu tetap melakukan aktivitas menambang meskipun tak mengantongi alas legal maupun sosial,” ujar Ady Anugerah.

Warga Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, Sarmanto (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Ady Anugerah Pratama usai memberikan keterangan setelah melaporkan perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana di Polda Sultra, pada Rabu (5/2/2025). (Foto: istimewa)

Pada 7 Oktober 2024, majelis hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan warga Wawonii, sehingga membatalkan dan mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP seluas 707,10 hektar.

Selain itu, warga juga memenangi dua gugatan uji materi Perda RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 yang mengalokasikan ruang untuk aktivitas pertambangan.

Pertama perkara nomor 57 P/HUM/2022 dikabulkan MA pada 22 Desember 2022. Kedua, perkara nomor 14 P/HUM/2023 diputus kabul pada 11 Juli 2023.

“Dengan dikabulkannya permohonan uji materi warga oleh MA, alokasi ruang tambang yang diakomodir oleh Perda di seluruh kawasan Wawonii menjadi batal seluruhnya,” kata kuasa hukum warga Wawonii, Ady Anugrah Pratama.

Tak sampai di situ, PT GKP mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), agar dapat menambang di Wawonii pun gagal.

Dalam uji materi tersebut, majelis hakim Mahkamah Konstitusi menegaskan pulau kecil bukan untuk pertambangan mineral. Pada 21 Maret 2024, majelis hakim MK memutus perkara tersebut dengan amar Tolak.

Pulau Wawonii yang memiliki luas 715 km2 merupakan pulau kecil berdasarkan ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Ketentuan perundang-undangan menyatakan wilayah dengan luas kurang dari 2 ribu km2 merupakan pulau kecil. Selain itu, peraturan perundang-undangan juga menegaskan kegiatan pertambangan tidak dapat dilakukan di dalam wilayah pulau kecil.

“Dengan adanya 3 putusan MA dan 1 putusan MK yang saling menguatkan tersebut, GKP dan perusahaan Harita lainnya seperti Bumi Konawe Mining (BKM) yang masih beroperasi di pulau kecil Wawonii, telah kehilangan alas legal untuk beroperasi,” tegas Ady.

Menurut Ady, penolakan dari warga dengan berulang kali melakukan pemblokiran hingga bertarung di ruang-ruang pengadilan menunjukkan perusahaan telah kehilangan alas sosial untuk beroperasi.

Namun, meskipun telah kehilangan seluruh legitimasi hukum dan sosial untuk melanjutkan operasi, GKP tetap terus melanjutkan aktivitas penambangan.

“Ini menunjukkan anak usaha Harita tersebut membangkang dari hukum yang berlaku di NKRI sekaligus melakukan praktik pertambangan ilegal,” ungkap Ady Anugerah.

Aktivitas PT GKP pun berdimensi pidana kehutanan yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan dan atau UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

Menurut Ady, tindakan itu juga melanggar UU Tindak Pidana Korupsi karena telah mengambil sumber daya nikel di kawasan hutan pulau Wawonii tanpa izin yang menyebabkan kerusakan lingkungan, yang juga turut menjadi kerugian negara.

Aktivitas penambangan tersebut dapat dipantau melalui citra satelit. Menurut perhitungan, telah terjadi bukaan lahan seluas 501,7 hektar sepanjang 2024 hingga Februari 2025, spesifik di daerah Dompo-Dompo Jaya yang menjadi area klaim konsesi GKP.

Ady pun menegaskan, putusan Mahkamah Agung yang membatalkan IPPKH PT GKP itu mengikat semua pihak tanpa terkecuali meskipun anak usaha Harita Group ini mengajukan peninjauan kembali (PK).

Ady bilang, upaya PK yang diajukan PT GKP bukan merupakan landasan berkekuatan hukum tetap yang dapat menghalangi terjadinya proses eksekusi pencabutan IPPKH sesuai putusan Mahkamah Agung.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Mahkamah Agung nomor 14 tahun 1985, bahwa permohonan PK tak menangguhkan atau mengehentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

“Harusnya pemerintah lewat instansi terkait dan PT GKP menghormati dan mengikuti putusan tersebut. Demi hukum dan keadilan, PT GKP harus berhenti operasi di Pulau Wawonii dan mematuhi putusan tersebut,” tandas Ady Anugrah Pratama.

Sementara itu, Humas PT GKP, Marlion belum menjawab pesat WhatsApp saat dihubungi jurnalis matalokal.com, pada Jum’at, (7/2/2025).

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like