
MATALOKAL.COM, KENDARI – Kepala Desa Malalanda, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara Samudi melaporkan dua akun facebook ke Polda Sultra.
Pelaporan dilakukan melalui kuasa hukum Samudi, Dody SH ke Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, pada Minggu, 2 Februari 2025. Dua pemilik akun Facebook yang dilaporkan yakni Rasul Mustafa Ansar dan Indra Lipu.
Kedua pemilik akun medsos itu diduga telah mencemarkan nama baik Kades Malalanda Samudi. Lantaran menuding Samudi telah melakukan nepotisme. Dugaan KKN itu kemudian dilaporkan ke Polres Buton Utara.
Dody menjelaskan, tindakan tersebut sangat merugikan dan mencemarkan nama baik Kades Malalanda karena laporan itu tidak berdasarkan fakta hukum yang benar.
“Bahwa dugaan nepotisme seperti yang dilaporkan karena adanya aparat desa yang mempunyai hubungan keluarga dengan kepala desa adalah tidak berdasar hukum dan fakta yang sebenarnya,” tegas Dody.
Sebab, menurut Dody, dalam proses pengangkatan aparat desa sudah melalui mekanisme seperti yang diamanatkan undang-undang. Pengangkatan kerabat sebagai aparatur desa juga tak dilarang undang-undang.
Di samping itu, pengangkatan aparat desa juga berdasarkan rekomendasi Camat Kulisusu yang menyatakan bahwa semua aparat desa tersebut memenuhi persyaratan. Sehingga kades mengeluarkan surat keputusan pengangkatan sebagai aparat desa.
“Bahwa atas laporan tersebut Kepala Desa Malalanda tetap kooperatif dan telah memenuhi panggilan penyidik tipikor Polres Buton Utara untuk melakukan klarifikasi,” ujarnya.
Dalam klarifikasi tersebut, Kepala Desa Malalanda telah membatah semua tuduhan adanya dugaan nepotisme dengan melampirkan bukti-bukti surat rekomendasi Camat Kulisusu.
Dody menambahkan, laporan pengaduan terhadap Kepala Desa Malalanda ini masih dalam status penyelidikan untuk mencari ada tidaknya unsur pidana.
Sehingga dengan bukti-bukti yang diajukan Kades Malalanda kepada penyidik menegaskan bahwa tidak ada dugaan tindak pidana nepotisme seperti yang dituduhkan pelapor.
“Bahwa dengan pemberitaan di beberapa media online yang menyatakan bahwa Kepala Desa Malalanda akan segera di ditersangkakan adalah fitnah dan pencemaran nama baik,” tandasnya.