
MATALOKAL.COM, KENDARI – Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara nomor urut 4 La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan menarik gugatan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jum’at 10 Januari 2025.
LM Ihsan Taufik Ridwan datang sendiri ke MK dan hadir di persidangan untuk menyampaikan telah melakukan pencabutan gugatan.
Pasangan Tina Nur Alam pun dinasehati hakim MK Saldi Isra. Pasalnya penarikan gugatan itu tanpa diketahui tim kuasa hukum, apalagi Cagub Tina Nur Alam.
“Saya mencabut sendiri, tidak ada (diskusi dengan Tina Nur Alam) yang mulia, tidak (diskusi dengan kuasa hukum) yang mulia. Saya tanda tangan (permohonan gugatan) yang mulia,” ujar Ihsan saat menjawab pertanyaan Saldi Isra.
Saldi Isra mengatakan, akan mempertimbangkan sengketa Pilkada Sultra yang telah ditarik sepihak LM Ihsan. Sebab, permohonan gugatan dalam hukum acara, sengketa hasil Pilkada diajukan oleh pasangan calon.
Saldi Isra pun meminta kepada kuasa hukum Tina Nur Alam, Didi Supriyanto untuk menyelesaikan masalah ini dengan LM Ihsan Taufik sebelum hakim MK memberikan pernyataan secara resmi.
“Kami sudah mendengar di persidangan bahwa wakil gubernurnya menarik diri, jauh lebih elok sebetulnya kalau bapak (LM Ihsan Taufik) itu juga menyampaikan ke kuasa untuk menarik diri,” kata Saldi Isra.
Tak hanya itu, Saldi Isra menyarankan anak mantan Bupati Muna Ridwan Bae ini untuk rujuk dengan Tina Nur Alam. Keduanya diminta untuk duduk bersama membicarakan kembali permohonan gugatan hasil Pilkada Sultra.
“Orang maju dulu berjuang berdua sekarang duduk lagi berdua, siapa tahu nanti apa hasil akhirnya. Itu yang harus diselesaikan,” ucap Saldi Isra.
“Sebaik-baiknya adalah biar ada ruang untuk pak Didi dan La Ode duduk bareng dengan ibu Tina Nur Alam. Selesaikan baik-baik, toh hidup ini tidak hanya untuk Pilkada, masih ada Pilkada ke depan,” tegasnya.
Didi Supriyanto mengatakan, sebelum melayangkan gugatan ke MK, LM Ihsan memberikan kuasa secara resmi kepada pihaknya, pada 9 Desember 2024.
Namun, Didi baru mengetahui secara resmi LM Ihsan mencabut gugatan sengeketa hasil Pilkada di MK. Meski, selama ini pihaknya mendengar hal ini lewat cerita orang lain.
“Baru hari ini kami mendengar pencabutan, tentunya kami tetap berpegang pada peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 3 tahun 2024, khususnya di pasal 4. Sehingga ini mohon menjadi perhatian yang mulia,” tandasnya.
Tina Nur Alam – La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan menggugat kemenangan pasangan Andi Sumangerukka – Hugua di Mahkamah Konstitusi. Sidang perdana dengan agenda pendahuluan digelar, Jum’at 10 Januari 2025.
Dalam sidang perkara nomor 249/PHPU.GUB-XXIII/2025 Tina – Ihsan menuding Andi Sumangerukka – Hugua melakukan kecurangan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) untuk memenangkan Pilgub Sultra 2024.
ASR-Hugua dituduh melakukan praktik politik uang dengan melibatkan aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, kepala badan musyarawah desa, kepala dusun hingga dibantu aparat TNI-Polri di 13 kabupaten dan kota di Sultra.
Dugaan kecurangan secara TSM ini berdampak pada kemenangan ASR-Hugua dengan perolehan suara tertinggi sebagaimana telah ditetapkan KPU Sultra yakni 775.183 atau 52,39 persen suara.
Pembacaan materi gugatan itu digelar saat sidang pendahuluan yang digelar dalam Panel 2 yang dipimpin hakim MK Saldi Isra, dengan anggota Ridwan Mansyur dan Asrul Sani.
Editor: Fadli Aksar