160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Tina-Ihsan Tuding ASR-Hugua Pakai Politik Uang Libatkan TNI-Polri dan Kades di Pilgub Sultra

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara nomor urut 2 Andi Sumangerukka – Hugua. (Foto: Istimewa)

MATALOKAL.COM, JAKARTA – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara nomor urut 4 Tina Nur Alam – La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan menyampaikan alasan gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang perselisihan hasil Pilgub Sultra dengan nomor perkara: 249/PHPU.GUB-XXIII/2025, Tina – Ihsan menuding pasangan calon nomor urut 2 Andi Sumangerukka – Hugua melakukan kecurangan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) untuk memenangkan Pilkada 2024.

Tina – Ihsan menduga, ASR-Hugua melakukan praktik politik uang dengan melibatkan aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, kepala badan musyarawah desa, kepala dusun hingga dibantu aparat TNI-Polri di 13 kabupaten dan kota di Sultra.

Tiga belas kabupaten kota tersebut yakni Kendari, Konawe, Konawe Selatan, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Kolaka, Baubau, Buton Selatan, Wakatobi, Muna, Buton, Buton Tengah dan Konawe Utara.

Dugaan kecurangan secara TSM ini berdampak pada hasil perolehan suara signifikan terhadap ASR-Hugua sebagaimana yang telah ditetapkan KPU Sultra yakni 775.183 atau 52,39 persen suara.

Pembacaan materi gugatan ini dilakukan saat sidang pendahuluan PHP gubernur ini dalam Panel 2 yang dipimpin hakim MK Saldi Isra, beranggotakan Ridwan Mansyur dan Asrul Sani, pada Jum’at, 10 Januari 2025 siang.

Pasangan Tina – Ihsan diwakili tim kuasa hukumnya Didi Supriyanto, Sugihyarman Silondae dan Sumantri Singa. Sidang pendahuluan ini diwarnai pencabutan gugatan oleh LM Ihsan Taufik Ridwan.

Kendati demikian, hakim MK tetap mempersilakan kuasa hukum membacakan materi gugatannya. Sementara, kasus pencabutan gugatan LM Ihsan Taufik Ridwan akan dipertimbangkan nantinya.

“Bahwa selisih perolehan suara nomor urut dua (ASR-Hugua) peraih suara terbanyak dikarenakan antara lain terdapat pelanggaran terstruktur sistematis dan masif yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2,” kata Didi Supriyanto dikutip di YouTube MK.

“Melalui oknum aparat pemerintahan dalam hal ini adalah aparatur sipil negara, kepala desa, kepala badan musyarawah desa serta kepala dusun pada 13 kabupaten yang ada di Sulawesi Tenggara,” ujar Didi melanjutkan isi gugatannya.

Kuasa hukum Tina Nur Alam – La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan, Didi Supriyanto saat sidang perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: YouTube MK)

Menurut Didi, dugaan kecurangan itu berupa praktik politik uang yakni pemberian uang dan atau barang secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. Selain itu, para aparatur pemerintahan ini juga melakukan intimidasi terhadap pemilih.

Didi membeberkan, paslon nomor urut 2 ASR-Hugua mengumpulkan kades, kepala bamus dan kadus, di suatu tempat guna digerakkan dan diarahkan sebagai mesin pemenangan paslon nomor urut 2.

“Pemberian uang kepada kepala desa kisaran Rp 10 juta hingga Rp 50 juta sebagai kompensasi pemenangan nomor urut 2 (ASR-Hugua),” bebernya.

Pemberian uang tersebut, antara lain Rp 10 juta berdasarkan bukti P.10, P.18 dan P.19. Ada kepala desa yang diberikan Rp 15 juta. Bukti P.11 dan Rp 20 juta bukti P.26.

Bahkan, sambung Didi, ada kades yang diberikan Rp 30 juta. “Jumlah pemberian telah diterima dan ditambahkan jika paslon nomor urut 2 menang,” ungkap Didi.

Untuk mempermudah koordinasi penggalangan dana, tim paslon pemenang Pilgub Sultra ASR-Hugua juga diklaim membuat grup WhatsApp bersama kepala desa.

Tak sampai di situ, demi memuluskan rencana ‘serangan fajar’ oleh para kepala desa, ASR-Hugua dituding mengerahkan TNI-Polri.

“Untuk memuluskan seluruh rencana melalui kepala desa, dilibatkan pula aparat TNI-Polri. Pemberian uang kepada pemilih sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu serta sembako hampir di seluruh kabupaten kota se-Sultra,” jelasnya.

Dugaan kecurangan TSM ini, menurut Didi, telah diadukan ke Bawaslu Sultra pada 7 Desember 2024 lalu. Meski memenuhi syarat materiil, namun Bawaslu memutuskan laporan ini tak memenuhi syarat formil karena melewati batas waktu.

Tina – Ihsan pun meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonan tersebut, di antaranya, mendiskualifikasi ASR-Hugua dari kontestasi Pilgub Sultra.

“Memerintahkan pemungutan suara ulang di 13 kabupaten kota (tanpa melibatkan ASR-Hugua) dengan peserta nomor urut 1, 3 dan 4 atau PSU di 17 kabupaten dan kota,” tandasnya.

Sementara itu, Calon Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka belum merespon pesan WhatsApp jurnalis matalokal.com. Begitu pula tim media center dan Liason Officer (LO) ASR-Hugua Gusti dan Rudi tak merespon pesan singkat wartawan.

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like