
MATALOKAL.COM, KENDARI – Kapolresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Pol Aris Tri Yunarko meminta agar peraturan daerah (Perda) terkait minuman keras (miras) ditinjau ulang bahkan dihapus.
Pasalnya, angka kejahatan terus meningkat. Usulan itu diungkapkan dalam rilis akhir tahun 2024 di Mapolresta Kendari, Jl DI Panjaitan, Kecamatan Bonggoeya, pada Senin, 30 Desember 2024.
Polresta Kendari mencatat, sepanjang 2024, terjadi 1.366 kasus kejahatan di 16 satuan wilayah. Angka itu naik dari 1.128 kasus kejahatan pada tahun 2023. Kasus itu didominasi tindak pidana biasa dan pengeroyokan.
Sepanjang 2024, terjadi 323 kasus penganiayaan biasa dan 117 pidana pengeroyokan. Tren dua kasus ini meningkat jika dibandingkan pada 2023 lalu.
Menurut Kombes Pol Aris Tri Yunarko, meningkatnya kasus tindak pidana di Kota Kendari lantaran diakibatkan minuman keras yang dapat dengan mudah diperjualbelikan masyarakat.
Aparat kepolisian juga telah berupaya maksimal untuk meminimalisir terjadinya kejahatan di Kota Kendari, seperti patroli dan menindak minuman keras ilegal, namun belum membuahkan hasil.
“Kita minta perda miras (Perda Nomor 3 Tahun 2015) ini dihapus saja, karena menjadi penyebab terjadinya kasus kejahatan, utamanya penganiayaan dan pengeroyokan,” ujar Kombes Pol Aris Tri Yunarko.
Aris juga mengusulkan perda miras di Kota Kendari ditinjau kembali dari sisi asas manfaat. Sebab, perda miras ini membolehkan masyarakat menjual minuman beralkohol.
“Yang kita tindak (selama ini), yang tidak ada izin dari pemerintah. Intinya, dengan kita lihat banyak tindak pidana di Polresta Kendari ini akibat dari miras, sebaiknya perda ini ditinjau kembali, apakah bermanfaat bagi masyarakat atau tidak,” tegasnya.
Editor: Fadli Aksar