160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Tangani 11 Kasus, Polda Sultra Ajukan Pemblokiran 1.660 Situs Judi Online

MATALOKAL.COM, KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara secara resmi mengajukan pemblokiran 1.660 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hal itu disampaikan Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto saat menggelar rilis akhir tahun di Aula Dachara Polda Sultra, pada Senin, 30 Desember 2024.

Irjen Pol Irianto didampingi Wakapolda Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, Irwasda Kombes Pol Hartoyo, serta para pejabat utama Polda Sultra.

Irianto memaparkan beberapa kasus yang menjadi perhatian selama tahun 2024 yang menjadi atensi sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, salah satunya kasus judi online.

Dalam kasus judi online, Polda Sultra berhasil menangani 11 perkara dengan total 15 tersangka, di mana salah satu pelakunya merupakan selebgram lokal pada 2024.

“Sebagai langkah preventif, sebanyak 1.660 website yang terindikasi terkait judi online telah diajukan untuk pemblokiran ke Kemkomdigi,” bebernya.

Dalam sambutannya, Kapolda Sultra juga menyampaikan, pada 2024 merupakan tahun yang penuh tantangan, terutama dengan adanya agenda nasional seperti Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak.

“Kedua agenda ini cukup menguras energi, tetapi berkat kerja keras dan sinergi seluruh elemen, kita mampu menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya.

Selain itu, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polda Sultra mengungkap 11 kasus dengan 12 tersangka yang berperan sebagai mucikari pada 2024.

Hal ini sebagai bukti kepolisian menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam memberantas kejahatan.

Irjen Irianto pun berharap dapat terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di tahun-tahun mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like