MATALOKAL.COM, KENDARI – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara nomor urut 4, Tina Nur Alam – LM Ihsan Taufik Ridwan resmi melayangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu, 11 Desember 2024.
Tina – Ihsan menggugat hasil penetapan rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra 2024 yang ditetapkan oleh KPU Sultra.
Gugatan Tina – Ihsan di MK tercatat dengan nomor APPP: 252/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pasangan yang diusung Partai NasDem, Golkar, PKS, PSI dan Ummat ini menunjuk Sugihyarman Silondae sebagai kuasa hukumnya.
“Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024,” tulis akta permohonan elektronik.
Kuasa hukum Tina Nur Alam – LM Ihsan Taufik Ridwan, Sugihyarman Silondae belum membalas pesan WhatsApp jurnalis matalokal.com.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Sultra, Pilkada 2024 dimenangkan pasangan nomor urut 2 Andi Sumangerukka – Hugua dengan perolehan 775.153 atau 52,39 persen suara.
Sementara pasangan Tina Nur Alam – Ihsan Taufik Ridwan berada di urutan kedua dengan meraih 308.373 atau 20,84 persen suara atau selisih kurang lebih 466.780 atau 30 persen.
Tak Direstui NasDem
Paslon Tina Nur Alam – LM Ihsan Taufik Ridwan tak mendapat restu Partai NasDem untuk menggugat hasil Pilgub Sultra 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya, NasDem melarang Tina – Ihsan mengajukan sengketa di MK. Sebaliknya, NasDem Sultra meminta Tina – Ihsan untuk legawa dan menerima kemenangan ASR-Hugua.
“Untuk memberikan ucapan selamat kepada Andi Sumangerukka dan Hugua sebagai calon gubernur dan wakil gubernur (Sultra) peraih suara terbanyak. Dan tidak melakukan gugatan ke MK,” ujar Sekretaris DPW NasDem Sultra, Tahir La Kimi, pada Senin, 9 Desember 2024.
Menurut Tahir, tidak merestui Tina – Ihsan melayangkan sengketa hasil Pilgub Sultra ke MK sebagai upaya percepatan pembangunan yang akan dijalankan pasangan peraih suara terbanyak ASR-Hugua.
DPW NasDem juga telah menerima hasil rekapitulasi suara Pilgub Sultra dan mengucap selamat kepada Andi Sumangerukka dan Hugua sebagai peraih suara terbanyak.
“Hasil rekapitulasi perhitungan suara yang telah dikeluarkan oleh penyelenggara dalam hal ini KPU bagi NasDem ini adalah sesuatu yang patut kita hormati dan terima secara politik,” jelas Tahir.
Tahir bilang, hasil perolehan suara yang telah ditetapkan KPU Sultra merupakan mandat, stempel dan amanah yang diberikan oleh rakyat kepada Andi Sumangerukka dan Hugua.
“Mandat ini merupakan sebuah proses politik yang berjalan sejak beberapa waktu belakangan,” tandasnya.
Selain kandidat Pilgub Sultra, tercatat 13 gugatan yang diajukan pasangan calon wali kota dan bupati di Sulawesi Tenggara. Antara lain, Kota Kendari dan Buton Selatan masing-masing 2 gugatan.
Selanjutnya, Muna, Buton, Buton Tengah, Kolaka Utara, Konawe Kepulauan, Konawe Utara, Konawe Selatan, Wakatobi, dan Kota Baubau. Pengajuan gugatan paling lambat 3 hari sejak penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU.
Editor: Fadli Aksar