MATALOKAL.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Sulawesi Tenggara melarang pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Tina Nur Alam – La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara nomor urut 4 ini, diusung salah satunya oleh Partai NasDem. NasDem Sultra pun meminta Tina – Ihsan untuk legawa dan menerima hasil rekapitulasi suara.
KPU Sultra menetapkan pasangan Calon Gubernur dan Wagub Sulawesi Tenggara nomor urut 2 Andi Sumangerukka (ASR) – Hugua sebagai pemenang Pilgub Sultra 2024 setelah merengkuh perolehan suara terbanyak.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Sultra, ASR-Hugua meraih 775.153 atau 52,39 persen suara. Sementara Tina Nur Alam – Ihsan Taufik Ridwan kalah setelah hanya meraih 308.373 atau 20,84 persen suara.
Berturut-turut, pasangan Lukman Abunawas – La Ode Ida berada di posisi ketiga, dengan mengantongi 256.393 atau 16,65 persen. Di posisi terakhir pasangan nomor urut 1 Ruksamin-Sjafei Kahar dengan perolehan 149.642 atau 10,11 persen suara.
Sekretaris DPW NasDem Sultra, Tahir La Kimi meminta kepada Tina Nur Alam dan LM Ihsan Taufik Ridwan untuk menerima hasil rekapitulasi suara dan mengakui kemenangan ASR-Hugua.
“Untuk memberikan ucapan selamat kepada Andi Sumangerukka dan Hugua sebagai calon gubernur dan wakil gubernur (Sultra) peraih suara terbanyak. Dan tidak melakukan gugatan ke MK,” ujarnya, Senin 9 Desember 2024.
Menurut Tahir, tidak melayangkan sengketa hasil Pilgub Sultra ke MK sebagai upaya percepatan proses pembangunan yang akan dijalankan pasangan ASR-Hugua.
DPW NasDem menyatakan menerima hasil rekapitulasi suara Pilgub Sultra dan mengucap selamat kepada Andi Sumangerukka dan Hugua sebagai peraih suara terbanyak.
“Hasil rekapitulasi perhitungan suara yang telah dikeluarkan oleh penyelenggara dalam hal ini KPU bagi NasDem ini adalah sesuatu yang patut kita hormati dan terima secara politik,” jelas Tahir.
Tahir bilang, hasil perolehan suara yang telah ditetapkan KPU Sultra merupakan mandat, stempel dan amanah yang diberikan oleh rakyat kepada Andi Sumangerukka dan Hugua.
“Mandat ini merupakan sebuah proses politik yang berjalan sejak beberapa waktu belakangan,” tandasnya.
Diketahui, di Pilgub Sultra 2024 ini, Tina Nur Alam – LM Ihsan Taufik Ridwan diusung Partai NasDem, Golkar, PKS, PSI dan Partai Ummat.
Editor: Fadli Aksar