160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Delapan Paslon Bupati/Wali Kota di Sultra Ajukan Gugatan Hasil Pilkada di MK

Nurhayati (76) pemilih disabilitas lansia memasukkan surat suara ke kotak suara dari atas kursi roda di TPS 4 Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Rabu, 27 November 2024. (Foto: Fadli Aksar)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Sebanyak delapan pasangan calon bupati dan wali kota di Sulawesi Tenggara mengajukan gugatan hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Data yang dilansir dari Info Penanganan Pilkada 2024 di situs mkri.id, delapan paslon bupati/wali kota itu yakni Baubau, Buton Tengah, Wakatobi, Konawe Utara, Konawe Selatan, Buton, Muna dan Buton Selatan.

Kota Baubau

Gugatan perselisihan hasil Pilkada Kota Baubau diajukan ke MK oleh pasangan Nur Ari Raharja – La Ode Yasin dengan nomor perkara: 27/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Sengketa ini dikuasakan kepada Dian Farizka, Moin Tualeka dan Muh Taufan Ahmad.

Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi KPU, Pilwalkot Baubau dimenangkan pasangan calon Yusran Fahim – Wa Ode Hamsinah Bolu dengan perolehan 31.966 suara.

Sedangkan pasangan Nur Ari Raharja – La Ode Yasin berada di posisi terakhir dari 5 kandidat yang bertarung di Pilwalkot Baubau dengan perolehan 6.043 suara.

Kuasa hukum paslon Ari – Yasin, Muh Taufan Ahmad mengatakan, pihaknya mengajukan sengketa Pilkada di MK bukan mempersoalkan hasil, melainkan proses penetapan calon yang diduga cacat produser.

Sebab, Taufan menyadari, jika mempersoalkan hasil, pasangan Ari – Yasin jauh dari syarat ambang batas seperti ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun Tahun 2016 Tentang Pilkada.

“Ada beberapa tahapan dalam proses penetapan pasangan calon yang secara hukum dilanggar oleh KPU, cacat prosedur dan cacat administrasi,” ujar Muh Taufan.

Taufan menyoroti pergantian wakil pasangan perseorangan Yulia Rachman – Muhammad Ridwan. Pada verifikasi tahap pertama dan kedua, pasangan Yulia Rachman adalah La Ode Muhammad Apriadi.

Namun, di tengah jalan, Apriadi diganti oleh Muhammad Ridwan. Menurut Taufan, proses pergantian itu bermasalah karena KPU memangkas proses administrasi, yang seharusnya dimulai dari awal kembali.

“Bahasa PKPU (peraturan KPU) juga seperti itu. Kedua KPU tidak mengumumkan kepada masyarakat bahwa telah terjadi pergantian pada saat itu. Ketiga, kuat dugaan alasan pergantian wakil ini tidak berdasarkan PKPU,” jelasnya.

Atasan dasar itulah, pihaknya melakukan gugatan. Taufan berdalih, MK sudah tidak lagi mewajibkan syarat ambang batas sebagai acuan dalam memutus perkara.

“Dalam beberapa perkara, ketika ada permasalahan dalam proses persyaratan, penetapan calon dan itu substansial, MK biasanya mengambil sikap untuk untuk mengesampingkan pasal 158,” tandasnya.

Buton Tengah

Selanjutnya, hasil Pilkada di Buton Tengah digugat paslon La Andi – Abidin dengan nomor perkara: 4/PAN.MK/e.AP3/12/2024. Sengketa ini diadvokasi 3 kuasa hukum, yakni Imam Ridho Angga Yuwono, La Ode Sakiyuddin dan Lukman.

Pasangan ini mengajukan gugatan ke MK usai tumbang dari Azhari – Muhamad Adam Basan dengan selisih tak sampai 1 persen suara.

Berdasarkan keputusan pleno rekapitulasi KPU Buteng, pasangan Azhari – Adam Basan unggul dengan raihan 27.811 suara. Sementara La Andi – Abidin meraih 27.225 suara, atau selisih 586 suara.

Wakatobi

Sementara itu, sengketa Pilkada Wakatobi dilayangkan pasangan nomor urut 2 Hamirudin – Muhammad Ali dengan nomor perkara di MK: 61/PAN.MK/e.AP3/12/2024.

Pasangan ini memohon ke majelis hakim MK untuk menyidangkan hasil Pilkada di Wakatobi setelah kalah dari kandidat calon bupati petahana, Haliana yang menggaet Safia Wualo sebagai wakilnya.

Paslon nomor urut 2 ini hanya merengkuh 28.381 suara. Sementara, Haliana – Safia Wualo unggul dengan raihan 32.188 suara atau selisih 3.807 pemilih. Dalam gugatannya, paslon dengan tagline HARUM belum mendaftarkan kuasa hukum.

Konawe Utara

Kandidat keempat yang menggugat hasil Pilkada 2024 yakni pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara, Sudiro – Raup dengan nomor perkara 49/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Sudiro – Raup mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi setelah kalah dari rivalnya Ikbar – Abuhaera. Pasangan ini mengajukan gugatan belum didampingi kuasa hukum.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Konawe Utara, paslon Sudiro – Raup hanya meraup 23.647 suara. Sementara, Ikbar – Abuhaera unggul dengan perolehan 26.395 suara.

Konawe Selatan

Hasil Pilkada di Konawe Selatan juga turut disengketakan di MK oleh pasangan calon Adi Jaya Putra – James Adam Moke dengan nomor perkara APPP: 76/PAN.MK/eAP3/12/2024.

Pasangan AJP – James ini mengajukan sengketa di MK setelah berada di urutan ketiga di Pilkada 2024. Paslon tersebut kalah dari Irham Kalenggo – Wahyu Ade Pratama Imran dan Radhan Al Ghindo Nur Alam – Rasyid yang berada di posisi pertama dan kedua.

Berdasarkan keputusan pleno rekapitulasi suara KPU Konsel, Pilkada 2024 dimenangkan Irham Kalenggo – Wahyu Ade Pratama yang unggul telak 64.067 suara. Sementara, pasangan AJP – James hanya meraih 51.222 suara atau selisih 12.845 suara.

Buton

Pilkada di Kabupaten Buton juga tak luput dari sengketa di MK. Kali ini, paslon yang mengajukan gugatan yakni Syaraswati – Rasyid Mangura menggugat kemenangan Alvin Akawijaya Putra – Syarifudin Saafa.

Hasil pleno KPU Buton menetapkan pasangan Alvin – Syarif unggul dengan perolehan 22.462 suara. Sedangkan, pasangan Syaraswati – Rasyid berada di urutan kedua, hanya membukukan 19.583 suara.

Gugatan yang telah didaftarkan ke MK secara langsung ini bernomor perkara APPP: 78/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dikuasakan oleh Fili Latuamury.

Muna

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna nomor urut 2 Rajiun Tumada – Purnama Ramadhan menyelisihi perolehan suara yang disahkan KPU di Mahkamah Konstitusi.

KPU Muna menetapkan pasangan Bachrun Labuta – Asrafil sebagai pemilik perolehan suara tertinggi yakni 53.908. Sementara, Rajiun – Purnama kalah telak dengan perolehan 47.655 suara.

Buton Selatan

Selanjutnya, pasangan Calon Bupati dan Buton Selatan juga menggugat keputusan KPU terkait hasil Pilkada 2024. Pasangan yang mendaftarkan gugatan di MK yakni Aliadi – La Ode Rusyamin.

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Istimewa)

Dari perolehan suara yang ditetapkan KPU, Pilkada Busel dimenangkan Muhamad Adios – La Ode Risawal setelah memimpin perolehan suara sebanyak 17.681.

Sedangkan pasangan pemohon sengketa Pilkada di MK Aliadi – Rusyamin hanya meraup 14.424 suara. Dalam mengajukan perselisihan suara di MK, paslon ini diwakili pengacara Eka Rahmawati dan Dian Farizka.

Syarat Ambang Batas Suara

Panitera Muda MK, I Triyono Edy Budhiarto menjelaskan, persyaratan formil ambang batas permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Beleid ini, kata Edy, akan dipertimbangkan setelah pemeriksaan persidangan lanjutan bersama-sama dengan pokok permohonan. Namun, dalam permohonannya, setiap paslon tetap menguraikan Pasal 158 UU Pilkada tersebut dengan menghubungkan dengan pokok permohonan.

Edy mengatakan, hal ini untuk menjelaskan kepada Mahkamah bahwa penerapan Pasal 158 UU Pilkada dapat ditunda keberlakuannya sehingga harus dibuktikan dalam pemeriksaan persidangan lanjutan.

“Jadi, tidak dipertimbangkan di awal, tapi MK akan membawa sampai mempertimbangkan, menyidangkan pokok permohonan,” ujar Edy dikutip dari mkri.id saat menjadi pemateri dalam bimbingan teknis di Universitas Musamus, Kota Merauke, Provinsi Papua Selatan, Oktober 2024 lalu.

Jika dikelompokkan, terdapat empat ambang batas yaitu 2 persen untuk provinsi dengan penduduk di bawah 2 juta jiwa atau kabupaten/kota dengan penduduk di bawah 250 ribu jiwa.

Selanjutnya 1,5 persen untuk provinsi dengan penduduk 2 juta sampai enam juta jiwa atau kabupaten/kota dengan penduduk 250 ribu sampai 500 ribu jiwa.

Berikutnya selisih 1 persen suara untuk provinsi dengan penduduk 6 juta sampai 12 juta jiwa atau kabupaten/kota dengan penduduk 500 ribu sampai 1 juta jiwa.

Serta 0,5 persen untuk provinsi dengan penduduk di atas 12 juta atau kabupaten/kota dengan penduduk di atas 1 juta jiwa.

Kemudian Edy, menjelaskan cara menghitung persentase selisih perolehan suara dalam pemilihan gubernur.

Contohnya, Provinsi X dengan jumlah penduduk 1.905.121 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU.

Apabila dalam provinsi tersebut total suara sah mencapai 1.837.300 suara sah, maka 2 persennya dari total suara tersebut diperoleh angka 36.746 suara sebagai ambang batas selisih suara antarpasangan calon (paslon).

Ketika ada paslon A mendapatkan 637.200 suara, paslon B memperoleh 601.500 suara, dan paslon C 598.600 suara, maka selisih paslon A dan paslon B adalah 35.700 suara (637.200 – 601.500).

“Selisih suara itu (35.700 suara) berada di bawah angka ambang batas yang telah dihitung (36.746 suara) di atas sehingga memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada,” ujarnya.

Lebih lanjut Edy menjelaskan permohonan sengketa dapat diajukan melalui luring (offline) dan daring (online) oleh pasangan calon atau pemantau pemilihan bagi Pilkada yang hanya diikuti satu paslon.

Permohonan diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU. Menurut Edy, MK memaknai penetapan dimaksud sekaligus adalah pengumuman KPU.

Selanjutnya, MK memutus perkara paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK. Putusan Mahkamah dapat berupa Putusan atau Ketetapan. MK dapat menjatuhkan putusan sela yang berisi perintah kepada termohon dan/atau pihak lain.

“(Perintahnya) untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan objek yang dipersengketakan lalu hasilnya dilaporkan kepada Mahkamah,” tandasnya.

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like