MATALOKAL.COM, KENDARI – Novi Damayanti divonis pidana penjara selama seumur hidup setelah terbukti berencana melakukan pembunuhan terhadap mertuanya bernama Mirna.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari, yang digelar di PN Tipikor Baruga, pada Selasa, 12 November 2024.
“Mengadili menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Novi Damayanti,” kata Ketua Majelis Hakim Frans Wempie Supit di PN Tipikor Baruga Kendari.
Dalam pertimbangan majelis hakim, perbuatan Novi Damayanti bersama Muhammad Firmansyah terbukti melakukan pembunuhan secara berencana melanggar pasal 340 KUHP.
Pembunuhan itu dilakukan di Jl Madusila, Kelurahan Anduonohu, dekat Indogrosir Kota Kendari, pada Minggu, 7 April 2024. Novi mengajak Muhammad Firmansyah untuk menghabisi nyama mertuanya dengan memberikan uang puluhan juta.
Novi Damayanti dan Firmansyah telah merencanakan pembunuhan mertuanya dengan cara membakar rumah Mirna di Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.
Namun, Firmansyah tak kunjung membakar rumah korban. Akhirnya, sehari sebelum terjadi pembunuhan, Novi mendatangi Firmansyah.
“Pada 6 April 2024 Novi mendatangi rumah Muhammad Firmansyah karena kesal belum membakar rumah korban. Padahal Novi Damayanti telah memberikan banyak uang,” ujar Frans Wempie.
Saat itulah Novi merencanakan untuk merekayasa pembunuh kepada mertuanya, seolah-olah dibegal atau terjadi pencurian dengan kekerasan.
Novi dan Firmansyah menentukan tempat peristiwa itu di Jl Madusila, dekat supermarket Indogrosir Kota Kendari. Tempat itu dipilih karena keduanya pernah bermain kalandue (jenis kerang) saat masa kecil.
Novi lantas memberikan uang Rp 1 juta kepada Firmansyah alias Cimang dan berjanji akan memberikan tambahan Rp 15 juta setelah mertuanya berhasil terbunuh.
Keesokan harinya, Novi menjelaskan Mirna di Sampara menggunakan mobil Honda Brio warna kuning menuju ke Indogrosir untuk membeli bahan kue, pada pukul 12.00 Wita.
Novi juga membeli pisau yang kemudian digunakan untuk membunuh mertuanya. Novi kemudian menghubungi Firmansyah untuk bersiap-siap menunggu di Jl Madusila.
Setiba di Jl Madusila, Firmansyah naik ke mobil lalu menjerat leher korban menggunakan tali kapal dari belakang. Novi kemudian memukul wajah mertuanya dan menikam menggunakan pisau kecil.
“Korban meronta-ronta sempat menendang Novi dua kali, tetapi Novi tidak bergeming, lalu memukul dan menusuk korban menggunakan sebilah pisau,” jelasnya.
Berdasarkan hasil visum, terdapat 11 luka di leher, dada dan bahu Mirna. 7 luka yang diakui Firmansyah. Sisanya disebabkan pisau kecil yang digunakan Novi namun tidak dihadirkan dalam persidangan.
Usai membunuh mertuanya, Novi menyerahkan handphone dan kalung emas kepada Firmansyah agar seolah-olah dibegal.
Setelah Firmansyah pergi, Novi meminta tolong kepada pengendara dan warga di sekitar kejadian bahwa mereka telah dibegal mengakibatkan mertuanya meninggal dunia.
“Korban dan Novi ditolong oleh pengendara yang melintas dan dibawa ke RSUD Kota Kendari,” tandasnya.
Selian Novi, Muhammad Firmansyah juga divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari.
Editor: Fadli Aksar