160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Guru Honorer Supriyani Dituntut Lepas JPU Kejari Konsel

Guru honorer Supriyani saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Senin, 11 November 2024. (Foto: Fadli Aksar)

MATALOKAL.COM, KONSEL – Guru honorer Supriyani dituntut lepas oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin, 11 November 2024.

Tuntutan itu dibacakan Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna, didampingi Pelaksana harian (Plh) Kasi Pidum Kejari Konsel, Bustanil Najamuddin Arifin.

JPU Kejari Konsel meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.

“Membebaskan terdakwa Supriyani binti Sudiharjo dari dakwaan ke satu pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Ujang Sutisna.

Jaksa penuntut umum meyakini Supriyani terbukti melakukan penganiayaan terhadap siswanya berinisial MCD (8), yang merupakan anak polisi Aipda Wibowo Hasyim.

Menurut JPU, penganiayaan terjadi pada Rabu, 24 April 2024 antara pukul 08.00 hingga pukul 10.00 Wita saat korban tengah mengikuti pelajaran tematik membaca dan menulis di kelas 1A yang diberikan gurunya, Lilis Herlina Dewi.

Di antara waktu itu, sang guru Lilis Herlina Dewi meninggalkan kelas menuju ke ruang guru. Saat itulah diyakini Supriyani telah melakukan pemukulan terhadap anak polisi.

“Berdasarkan kejadian yang berlangsung singkat, sekitar 5 sampai 10 menit di antara saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan kelas 1A ke ruangan guru. Supriyani secara spontan melakukan pemukulan setelah melihat korban tidak menulis,” bebernya.

Meski begitu, JPU berpendapat, penganiayaan yang dilakukan Supriyani kepada MCD terjadi secara spontan sebanyak 1 kali tanpa didasari sifat jahat atau mens rea dari perbuatan itu.

“Sehingga walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, tapi dalam perbuatannya tersebut tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mens rea. Oleh karena itu perbuatan Supriyani tidak dapat dipidana,” tandasnya.

Merespon tuntutan lepas itu, tim kuasa hukum Supriyani menyatakan keberatan dan akan melakukan pledoi atau pembelaan pada sidang lanjutan pada, Kamis 14 November 2024.

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like