160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Kuasa Hukum Supriyani Hadirkan Dokter Forensik RS Bhayangkara Polda Sultra

Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra Dr. dr. Raja Al Fath Widya Iswara, MH, MHPE., Sp.FM. (Foto: Istimewa)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Tim kuasa hukum Supriyani menghadirkan dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Tenggara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Kamis 7 November 2024.

Dokter Forensik itu yakni Dr. dr. Raja Al Fath Widya Iswara, MH, MHPE., Sp.FM. Dokter forensik ini dihadirkan sebagai saksi meringankan Supriyani, guru honorer yang dituduh aniaya siswanya, anak polisi Aipda Wibowo Hasyim.

Dalam salah satu keterangannya, dokter Raja Al Fath menjelaskan terkait perbedaan benda tumpul yang langsung dengan tidak langsung mengenai kulit namun terbatasi kain. Hal ini menjawab pertanyaan hakim Vivi.

Menurut dokter Raja Al Fath, benda tumpul yang langsung mengenai kulit seperti ujung sapu ijuk, lukanya bisa sampai memar lecet ataupun robek.

“Tapi kalau misalkan ada pelindungnya, luka lecet juga bisa tapi terjadi kerusakan atau robekan pada kain baju ataupun celana yang melapisi permukaan kulit,” bebernya.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan meragukan visum et repertum yang dikeluarkan dokter umum Puskesmas Palangga terhadap luka siswi kelas 2A, anak Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Wibowo Hasyim.

Menurut Andri, permintaan visum dilakukan oleh dokter umum yang tidak memiliki kompetensi forensik. Sehingga, dokter umum ini tidak bisa menjelaskan penyebab luka. Namun, dalam keterangan surat hasil visum disebutkan luka tersebut disebabkan benda tumpul.

“Untuk menentukan luka ini disebabkan oleh apa kompetensi keilmuannya kan harusnya dokter forensik. Dokter yang melakukan visum juga tidak berani dihadirkan ke persidangan,” tegasnya.

Selain itu, surat permintaan visum tidak diantar sendiri oleh penyidik, melainkan orangtua korban, Aipda Wibowo Hasyim ke Puskesmas Palangga. Ia menduga, hasil visum ini sudah dikompromikan oleh orangtua murid Supriyani.

“Siapa yang bisa menjamin hasil visum ini bukan hasil yang dikompromikan oleh orangtua korban. Kami sebenarnya mengharap dokter umum yang melakukan visum ikut dihadirkan di persidangan, tapi nyatanya kan tidak. Ini semakin menambah dugaan kami,” tandasnya.

Editor: Fadli Aksar 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like