160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Bupati Konawe Selatan Ancam Polisikan Supriyani Gegara Cabut Perdamaian

Guru honorer Supriyani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara. (Foto: Fadli Aksar)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga mengancam akan mempolisikan guru honorer Supriyani karena membatalkan perdamaian dengan orangtua muridnya, Aipda Wibowo Hasyim.

Melalui Kabag Hukum Pemda Konsel, Surunuddin Dangga melayangkan somasi terhadap Supriyani dan meminta agar guru honorer yang kini berstatus terdakwa untuk menganulir pembatalan perdamaian itu.

Sebelumnya, Supriyani melakukan perdamaian dan menandatangani pernyataan damai dengan orangtua siswanya, Aipda Wibowo Hasyim di Rujab Bupati Konsel, pada Selasa, 5 November 2024.

Namun, upaya damai itu terjadi setelah Supriyani diduga dijebak Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga hingga terpaksa menandatangani pernyataan damai yang disaksikan Kapolres AKBP Febry Sam.

Namun, karena merasa terintimidasi, Supriyani kemudian mencabut pernyataan damai ilegal itu sehari setelahnya. menurut Supriyani, dirinya tak memahami isi pernyataan damai yang ditandatangani itu, terlebih dirinya dalam kondisi di bawah tekanan.

Merespon hal itu, Kabag Hukum Pemda Konsel Suhardin melayangkan somasi kepada Supriyani, pada Kamis, 7 November 2024. Sebab, Supriyani dianggap telah mencemari nama baik Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga.

“Dalam hal ini perbuatan saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan, karena dianggap menekan dan memaksa untuk menyepakati surat dimaksud,” tulis surat somasi Pemda Konsel bernomor 100.3/27/2024.

Pemda Konsel lantas mengancam akan melaporkan Supriyani ke polisi jika tak meminta maaf dan tidak membatalkan surat pernyataan pencabutan perdamaian itu dalam waktu satu kali 24 jam.

“Jika saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum karena telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat 2 dan 311 ayat 1 KUHP,” tegas Pemda Konsel.

Kabag Hukum Pemda Konsel, Suhardin membenarkan surat somasi kepada Supriyani tersebut. Kendati demikian, Suhardin enggan mengomentari alasan surat somasi itu dilayangkan.

“Saya tidak mau ber-statemen, sudah seperti itulah yang tertulis. (Pencemaran nama baik) Seperti itu yang tertulis. (Soal diperintah Bupati Konsel) saya no comment,” ujarnya kepada matalokal.com, pada Kamis, 7 November 2024.

Kadis Kominfo Konawe Selatan, Anas Mas’ud mengatakan, langkah yang diambil Pemda Konsel untuk memastikan bahwa mediasi bahwa media yang difasilitasi tidak ada unsur paksaan, ataupun tekanan, bahkan intimidasi.

“Ini murni niat baik bupati, saat konferensi pers sebelumnya sudah menyampaikan akan memfasilitasi perdamaian para pihak pada permasalahan Supriyani,” tegasnya.

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like