160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Propam Lamban Proses Polisi Selingkuhi Anggota DPRD Kolaka, Kapolri Diminta Turun Tangan

Seorang anggota Polsek Kolaka, Aipda HS dilaporkan ke Propam Polda Sultra lantaran diduga selingkuh dengan anggota DPRD Kolaka. (Foto: Istimewa)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk turun tangan dalam kasus dugaan perselingkuhan seorang polisi Aipda HS dengan anggota DPRD Kolaka AAI dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Pasalnya, Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) lamban dalam memproses laporan korban, yang tak lain adalah suami AAI. Aipda HS pun telah dilaporkan ke Propam Polda Sultra terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri pada 15 Juli 2024 lalu.

Meski Aipda HS telah menjalani penempatan khusus (patsus) untuk dilakukan pemeriksaan, namun prosesnya dinilai berjalan lamban sebab belum disidang.

Kuasa hukum suami korban, SB, Muswanto Utama mengatakan, sejauh ini belum menerima informasi terkait perkembangan penyelidikan, berikut jadwal sidang terhadap Aipda HS, yang merupakan personil Polsek Kolaka.

“Kami belum menerima SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan), kami juga belum ada komunikasi sama sekali dengan Propam,” ujar Muswanto.

Karena melihat laporannya jalan di tempat, Muswanto meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Mabes Polri untuk turun tangan mengatensi kasus ini.

“Kami meminta Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri untuk turun tangan. Karena dugaan perselingkuhan sangat mencoreng nama baik institusi kepolisian,” tandasnya.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Mochamad Sholeh menyebut seluruh proses berjalan sesuai prosedur. Namun ia mengakui proses penanganan perkara ini berjalan lambat karena sebagian personel tengah melakukan pengamanan pelantikan presiden.

Meski begitu, dirinya berjanji sidang perkara dugaan perselingkuhan Aipda HS dengan anggota DPRD Kolaka akan digelar sebelum akhir Oktober 2024.

“Secepatnya, insyaallah tidak akhir bulan. Karena propam tidak berdiri sendiri dalam melaksanakan sidang ada fungsi Bidkum dalam (memberikan) saran hukum. Sehingga berpengaruh terhadap kecepatan sidang,” ujarnya.

Dugaan perselingkuhan itu terjadi sejak 2014 lalu. Sang istri korban kerap mengajak Aipda HS ke rumahnya ketika suaminya pergi bekerja.

“Jadi dugaan perzinahan itu dilakukan di rumahnya, saat suaminya pergi, oknum polisi ini datang dan berzinah dengan istri klien kami,” beber Muswanto.

Sang suami yang tak tahan dengan gosip terkait dugaan perselingkuhan istrinya, akhirnya memanggil Aipda HS ke rumahnya. Keduanya pun terlebih pembicaraan empat mata.

Saat itu, sang suami anggota DPRD Kolaka ini pun menanyakan keberadaan kabar dugaan perselingkuhan istrinya dengan anggota Polsek Kolaka itu.

“Oknum polisi itu mengaku bahwa dia diduga telah berzinah dengan istri klien kami. Pengakuan itu direkam klien kami dan bukti rekaman itu sudah kami ajukan sebagai barang bukti,” jelas Muswanto.

Selain rekaman suara pengakuan Aipda HS, pihaknya juga telah mengajukan sejumlah saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like