160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

DPO Kasus Pembunuhan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Wakatobi Fraksi Hanura

Litao alias La Lita berstatus dalam pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan anak sejak 2014 dilantik sebagai Anggota DPRD Wakatobi fraksi Partai Hanura, dua pekan lalu, 2 Oktober 2024. (Foto: Istimewa)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Litao alias La Lita berstatus dalam pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan anak sejak 2014 dilantik sebagai Anggota DPRD Wakatobi fraksi Partai Hanura, dua pekan lalu, 2 Oktober 2024.

Litao merupakan anggota DPRD Wakatobi dari daerah pemilihan (Dapil) 2 Wangi-wangi Selatan terpilih pada Pemilu Februari 2024 lalu. Keluarga korban pun kini mencari keadilan dengan meminta polisi segara menangkap anggota legislatif itu.

Didampingi kuasa hukumnya, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, ayah korban La Nuru Dego mendatangi pihak Pengawas Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimum Polda Sultra, pada Kamis 17 Oktober 2024.

Namun, kedatangan keluarga korban yang diadvokasi Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab tak membuahkan hasil, lantaran mereka tidak bertemu Wassidik ataupun Dirreskrimum Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman.

Kuasa Hukum ayah korban, La Ode Sofyan Nurhasan mengatakan, Litao merupakan satu dari 3 pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan anak kliennya Wiranto meninggal dunia.

Namun, usai kejadian, politikus Partai Hanura ini melarikan diri meninggalkan Kabupaten Wakatobi dan diduga bersembunyi di Jakarta sehingga tak pernah diadili.

Dua pelaku lain turut serta membantu melakukan pembunuhan yakni bernama Rahmat La Dongi dan La Ode Herman telah menjalani masa hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Baubau nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau, saat terjadi perkelahian dalam acara joget, Litao menarik baju dan menyeret tubuh korban Wiranto lalu jatuh tersungkur.

Saksi La Ode Herman melihat Litao memegang besi berbentuk huruf U berlumuran darah dan korban sudah tak sadarkan diri. Litao lantas mengajak pelaku lain untuk melarikan diri.

Kutipan dalam putusan Pengadilan Negeri Baubau. (Foto: salinan putusan PN Baubau)

“Berstatus DPO, tersangka ini (Litao) kembali ke Wakatobi lalu mencalonkan diri dan terpilih sebagai Anggota DPRD Wakatobi, tetapi polisi tidak serius menangkap,” ujar Sofyan pada Kamis, 2024.

Tak hanya itu, Sofyan juga mempertanyakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan Polres Wakatobi kepada Litao yang digunakan saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pileg 2024 lalu.

Pasalnya dalam SKCK, status DPO kader Partai Hanura itu tak terdeteksi hingga proses pencalonannya tidak bermasalah bahkan dianggap memenuhi syarat administrasi oleh KPU Wakatobi.

“Ini menggelitik, dia ini berstatus DPO 2014 dan statusnya belum pernah dicabut, SKCK-nya dari mana, kok bisa seorang DPO keluar SKCK-nya, kan lucu. Apakah ada oknum tertentu yang meloloskan itu, kami tidak tahu,” jelasnya.

Pihak keluarga korban pun meminta polisi segera menangkap Litao sehingga diproses secara hukum dan diadili di persidangan. Tak hanya itu, keluarga korban juga minta Kompolnas dan Komnas HAM turun tangan.

“Bukan cuma Kompolnas yang kami harapkan (turun tangan), tapi Komnas HAM juga harus melihat ini sebagai sebuah fenomena, kok ada seorang tersangka tindak pidana tapi tidak diproses secara hukum,” tegasnya.

Kasatreskrim Polres Wakatobi, AKP Adi Kesuma membenarkan Litao merupakan DPO kasus pembunuhan, namun belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum pernah diperiksa untuk memberikan keterangan.

“Ini (Litao) memang DPO hanya saja belum bisa ditetapkan tersangka, karena yang bersangkutan belum diambil keterangannya,” kata AKP Adi Kesuma kepada matalokal.com, via WhatsApp, pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Menurut Adi Kesuma, saat polisi ingin memeriksa Litao, legislator DPRD Wakatobi itu pergi ke Jakarta. Meski begitu, eks Kapolsek Abeli Kota Kendari ini membantah Litao terlibat dalam kasus pembunuhan itu.

“Menurut keterangan 2 orang pelaku yang sudah divonis, yang bersangkutan tidak terlibat, hanya berada dekat lokasi kejadian. Selama ini ada di Wakatobi,” katanya.

AKP Adi Kesuma pun mempertanyakan, keluarga korban yang baru muncul dan menggandeng pengacara setelah Litao dilantik menjadi anggota DPRD Wakatobi.

“Kenapa mau dilantik baru pengacaranya korban muncul. Kenapa dari mulai kampanye,” tanya Adi Kesuma.

Ketua DPD Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati membantah Litao sebagai DPO, sebab kadernya tersebut memiliki SKCK dari kepolisian. Ia menuding ada kepentingan politis di balik kasus ini.

“Sebagai politisi saya menduga ini politik dan ada keinginan kelompok tertentu untuk PAW (pergantian antar waktu) Lita dan yang lain yang duduk. Kita cek saja no 2 nya lita siapa,” kata Nurhayati kepada matalokal.com.

Nurhayati menegaskan, partai besutan Osman Sapta Odang ini taat aturan dan menghargai kerja keras para kader yang duduk sebagai anggota DPRD, termasuk Litao.

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like