160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

4 Putusan MA-MK Menangkan Warga, PT GKP Harus Segera Angkat Kaki dari Pulau Wawonii

Ratusan warga Pulau Wawonii menyatakan perlawanan dan siap mengusir PT Gema Kreasi Perdana dari bumi pulau kelapa usai putusan Mahkamah Agung terkait pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. (Foto: Istimewa)

MATALOKAL.COM, KENDARI – PT Gema Kreasi Perdana anak perusahaan Harita Group milik Lim Hariyanto diminta harus segara angkat kaki dari Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pasalnya, PT GKP sudah tak punya legitimasi untuk melakukan aktivitas pertambangan seiring dengan lahirnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), pada 7 Oktober 2024.

Dalam perkara kasasi nomor 403 K/TUN/TF/2024 majelis hakim MA membatalkan putusan judex facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta nomor 367/B/2023/PT.TUN.JKT dan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bernomor: 167/G/TF/2023/PTUN.JKT.

Tiga putusan yang lebih dulu dimenangkan warga yakni 2 putusan MA terkait pembatalan pasal tambang dalam RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang aktivitas tambang di pesisir dan pulau-pulau kecil.

Kuasa Hukum warga Wawonii dari perwakilan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Muhammad Jamil mengatakan putusan MA tersebut menegaskan PT GKP sudah kehilangan seluruh legitimasi untuk terus beroperasi di Pulau Wawonii.

“PT GKP harus berhenti sekarang juga untuk melakukan aktivitas di Pulau Kecil Wawonii karena sudah tidak memiliki legitimasi hukum dan sosial,” kata dia, Jumat, 11 Oktober 2024.

Dalam lingkup yang lebih luas, menurut Jamil, putusan ini harus menjadi acuan bagi para penegak hukum untuk menyetop segera seluruh aktivitas pertambangan di seluruh pulau kecil di Indonesia.

Tak hanya itu, JATAM menyerukan kepada penegak hukum untuk menindak aktivitas ilegal PT GKP di pulau kecil dengan berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang diperkuat dengan 4 putusan pengadilan, 3 putusan MA dan 1 putusan MK.

Arko Tarigan perwakilan Trend Asia mengatakan, dari keempat putusan ini, sudah seharusnya PT GKP angkat kaki dari Pulau Wawonii.

Putusan MA ini menjadi kabar baik bagi perjuangan warga Pulau Wawonii, serta pulau-pulau kecil lainnya yang sekarang dalam ancaman pertambangan, dan sudah sepantasnya KLHK mematuhi putusan ini.

“Kami dari Koalisi TAPaK mendesak Kementerian ESDM, KLHK serta Pemerintah Daerah Konkep untuk segera mencabut IUP serta memerintahkan PT GKP bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan yang rusak serta memberikan ganti kerugian kepada masyarakat Pulau Wawonii,” kata Arko.

Menurut Fikerman Saragih dari Kiara menjelaskan, putusan MA ini semakin menguatkan perlindungan atas penyelamatan lingkungan (ekologi) dan masyarakat (sosial) yang hidup dan menjadi satu kesatuan di Pulau Wawonii.

Pemerintah seharusnya segera mengeksekusi putusan MA tentang IPPKH ini beserta lutusan MA tentang judicial review Perda RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan serta Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023.

“Pemerintah juga harus membuktikan diri dapat menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak taat hukum dengan menghukum PT GKP yang masih melakukan aktivitas pertambangan ilegal,” kata dia.

Fikerman mengatakan, putusan MA ini juga semakin membuktikan bahwa pulau-pulau kecil dilarang untuk ditambang sebagaimana telah disebutkan dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“PT GKP harus angkat kaki dari Pulau Wawonii. Pulau Wawonii harus bebas dari pertambangan nikel dan pemerintah pusat wajib mematuhi dan tidak mengeluarkan izin industri ekstraktif apapun di Pulau Wawonii,” tegas Fikerman.

Perwakilan YLBHI Edy Kurniawan yang juga merupakan Tim Kuasa Hukum TAPaK menyatakan 3 putusan MA plus 1 MK membuktikan bahwa kegiatan pertambangan khususnya mineral kritis merupakan abnormally dangerous activity bagi ekosistem di pesisir, pulau-pulau kecil, dan kehidupan masyarakat.

“Putusan MK tersebut berlaku untuk semua wilayah pulau-pulau kecil, tidak hanya Wawonii. Karenanya pemerintah juga wajib mencabut semua perizinan tambang di pulau-pulau kecil dan putusan MA seharusnya menjadi pedoman untuk itu,” ujarnya.

Selanjutnya, Edy menegaskan bahwa atas nama negara hukum, PT GKP harus tunduk pada putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai dua lembaga peradilan tertinggi. Karena putusan itu memiliki konsekuensi administratif, pidana maupun keperdataan.

“Karenanya, sebelum aktivitas PT GKP menimbulkan kerugian lebih besar, maka Menteri LHK maupun Menteri ESDM harus menunjukkan itikad baik dengan segera menertibkan kegiatan pertambangan PT GKP di Wawonii tanpa menunggu salinan putusan MA secara resmi,” tegasnya.

Warga Wawonii yang merupakan penggugat, Pani Arpandi mengatakan, putusan MA ini seharusnya menguatkan pemerintah dari level daerah hingga provinsi, dan aparat penegak hukum untuk mengusir GKP dari Pulau Wawonii.

“Selama ini ada kesan keberpihakan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan kepolisian kepada perusahaan, dengan tidak mengeksekusi putusan-putusan yang sudah sangat jelas menunjukkan aktivitas penambangan PT GKP adalah aktivitas ilegal,” jelasnya.

Pani Arpandi berharap dengan adanya putusan ini, pemerintah pusat dan seluruh pihak terkait untuk tunduk dan melaksanakan putusan dengan mengusir GKP keluar dari Wawonii.

Senada dengan itu, warga Pulau Wawonii, Tayci menegaskan, kemenangan ini bukanlah hadiah dari penegak hukum, namun kekuatan solidaritas. Pihaknya pun berterima kasih kepada semua pihak yang bersolidaritas mengawal perjuangan warga Wawonii.

“Putusan MA ini adalah bentuk pengakuan dan perlindungan bahwa pesisir dan pulau-pulau kecil tidak untuk ditambang. Kami warga Wawonii, berterima kasih atas putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi dengan membatalkan IPPKH PT GKP di Wawonii,” kata dia.

Tayci meminta penegak hukum untuk segera menindak tegas PT GKP berdasarkan seluruh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebab, kemenangan warga Wawonii diabaikan oleh PT GKP yang masih berani melakukan aktivitas penambangan di pulau kami.

“Karena itu, kami meminta untuk segera mengusir PT GKP keluar dari Pulau Wawonii.” tandasnya.

Humas PT GKP, Marlion mengaku perusahaan masih akan terus melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii sambil menunggu salinan putusan diterima secara resmi.

“Merespon pemberitahuan putusan MA terkait, tentu kami berharap semua pihak bisa menghargai dan menghormati proses hukum yg sedang berjalan. Saat ini, aktivitas PT GKP masih berjalan sembari menunggu salinan putusan resmi MA untuk dipelajari lebih lanjut,” ujar Marlion.

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like