MATALOKAL.COM, KONSEL – Dua warga Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Haslilin dan Andi Firmansyah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo yang dipimpin Nursinah, pada Selasa, 1 Oktober 2024.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Andi Firmansyah dan Haslilin terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan perbuatan pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan,” ujar Nursinah.
Selain itu, majelis hakim PN Andoolo Konawe Selatan juga minta jaksa penuntut umum untuk memulihkan martabat terdakwa Andi Firmansyah dan Haslilin.
Sebelumnya, Andi Firmansyah dan Haslilin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe Selatan pidana penjara selama 8 bulan.
Dalam pertimbangan majelis hakim, Andi Firmansyah dan Haslilin tidak bisa dipidana karena memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat atas aktivitas tambang PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).
Terlebih, PT WIN sendiri terbukti dalam persidangan tidak melibatkan warga dalam pembahasan dan sosialisasi Amdal di Desa Torobulu.
Tak hanya itu, dalam beberapa kali pertemuan antara perusahaan dan masyarakat Torobulu, PT WIN tak bisa menunjukkan Amdal-nya. “Sehingga wajar ketika masyarakat Torobulu mempertanyakan Amdal PT WIN,” tegas Nursinah.
Tak sampai di situ, kata Nursinah, masyarakat Desa Torobulu, mahasiswa dan aktivis lingkungan hidup beberapa kali menyampaikan pengaduan dan melakukan aksi demonstrasi memprotes pencemaran lingkungan hidup oleh PT WIN.
Sehingga, majelis hakim menilai upaya masyarakat Torobulu berikut terdakwa merupakan upaya untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain itu, majelis menilai, upaya warga Torobulu mengadang alat eksavator agar mundur dan tak menambang 500 meter dari pemukiman adalah bukan merupakan niat yang bertentangan dengan hukum.
Di samping itu, Nursinah menegaskan, tidak ditemukan fakta dalam persidangan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan didasari untuk mendapatkan keuntungan finansial yang sebesar-besarnya, termasuk persaingan usaha.
“Tetapi merupakan peran serta masyarakat atau partisipasi publik dalam upaya dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegasnya.
Nursinah bilang, setiap orang berhak untuk mendapatkan jaminan atas kualitas hidup yang baik dan sehat, sebagai bagian dari hak asasi manusia untuk mendapatkan akses informasi, partisipasi dan keadilan atas pemenuhan atas lingkungan yang baik dan sehat.
“Hal itu dijamin berdasarkan pasal 2, 5 dan pasal 30 tentang Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Editor: Fadli Aksar