MATALOKAL.COM, KENDARI – Tiga partai politik peserta Pemilu 2024 tak mengusung pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Kendari. Ketiga partai ini yakni PKB, Partai Buruh dan Garuda.
Tiga partai politik ini tak jadi pengusung di lima pasangan calon di Pilwalkot Kendari lantaran tak mendaftarkan B1-KWK di KPU selama masa pendaftaran pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan, Partai Buruh dan Garuda tak menyerahkan dokumen B1-KWK saat pendaftaran bakal pasangan calon di KPU.
Sebelumnya, Partai Buruh dan Garuda diklaim pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Abdul Rasak – Afdhal. PKB sendiri diklaim mengusung pasangan Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin.
“Mereka (Buruh dan Garuda) tidak mengajukan B persetujuan parpol (B1-KWK), mereka hanya datang tapi tidak membawa B persetujuan parpol baik DPP maupun DPD Kota Kendari,” ujar Jumwal Shaleh.
Sementara itu, untuk kasus PKB sendiri kata Jumlah, pengurus partai besutan Muhaimin Iskandar itu datang melakukan pendaftaran bersama Yudhianto-Nirna. Namun, ketua dan sekretarisnya tak menandatangani persetujuan parpol.
Kordinator Divisi Teknis KPU Kota Kendari, La Ode Hermanto bilang, ketiga partai itu tak mengunggah formulir B1-KWK di akun sistem informasi pasangan calon (Silon) pada saat pendaftaran 29 Agustus 2024 lalu.
“Pada saat pendaftaran mereka tidak mengunggah B persetujuan parpol yang dikenal dengan B1-KWK itu di Silon. Tapi fisiknya ada, ketua dpc-nya juga datang,” ujar La Ode Hermanto via WhatsApp, pada Senin, 23 September 2024.
Liason Officer (LO) Yudhi-Nirna sempat datang untuk mengunggah Surat B Persetujuan Parpol PKB, namun Silon sudah ditutup sejak masa pendaftaran bakal pasangan calon berakhir.
Menurut Hermanto, pihaknya sempat menyampaikan kepada LO Nirna-Yudhi bahwa B1-KWK PKB bisa diunggah masa perbaikan jika Silon masih bisa dibuka. Begitu pula terhadap LO Rasak-Afdhal.
“Tapi pada saat masa perbaikan juga tidak ada perlakuan, mereka tidak coba mengupload (di Silon) dan tidak melakukan konfirmasi. Saya juga tidak tahu kenapa mereka tidak mengupload kalau sebagai partai pengusung,” jelasnya.
Hermanto menduga, berkas pencalonan kandidat di Pilwalkot Kendari 2024 ini tak maksimal diunggah ke Silon KPU karena mendaftar di akhir masa pendaftaran.
Apalagi, Silon KPU dikunci saat waktu pendaftaran berkahir, sehingga LO tak punya cukup waktu untuk melakukan perbaikan berkas.
Hanura dan Partai Ummat
KPU Kota Kendari menganulir keputusan terkait Partai Hanura dan Partai Ummat tak mengusung pasangan calon di Pilwalkot Kendari 2024.
Awalnya, KPU menyatakan Partai Hanura dan Ummat tak bisa mengusung Siska-Sudirman, tidak menyelesaikan laporan akhir dana kampanye (LADK) Pemilu Februari 2024 lalu.
Jumwal Shaleh mengatakan, pihaknya kini menganulir keputusan itu dan kembali memasukkan Partai Hanura dan Ummat sebagai pengusung Paslon nomor Urut 1 Siska Karina Imran – Sudirman.
Menurut Jumwal, keputusan awal itu keliru lantaran tak cermat melakukan verifikasi LADK Partai Hanura dan Ummat. Meski begitu, laporan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye (PPDK) caleg dari kedua partai itu tak sepenuhnya terpenuhi.
“Ternyata dalam proses kami melakukan verifikasi terhadap dua partai itu terkait LADK-nya klir (lengkap). Hanya memang di PPDK itu terjadi kekurangan, tapi secara akumulasi klir dengan itu,” beber Jumwal.
Jumwal Shaleh pun meminta maaf kepada Partai Hanura dan Ummat terkait kekeliruan tersebut. “Jadi sekali lagi kami memohon maaf, itu kekeliruan pada saat pihak sekretariat memberikan data ke kami,” tandasnya.
5 Pasangan Calon
KPU secara resmi menetapkan nomor urut 5 pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari untuk bertarung dalam kontestasi Pilkada 2024.
Nomor urut 1 pasangan calon Siska Karina Imran dan Sudirman. Pasangan ini diusung Partai NasDem, Hanura, Gelora, PKN, PBB, dan Partai Ummat dengan suara sah partai politik sebanyak 32.922.
Nomor Urut 2 pasangan Yudhianto Mahardika Anton Timbang – Nirna Lachmuddin yang diusung Partai Gerindra dan PDI Perjuangan dengan suara sah partai politik sebanyak 32.643.
Selanjutnya, nomor urut 3 dimiliki pasangan Sitya Giona Nur Alam – Subhan yang diusung PKS, Demokrat dan PSI dengan jumlah suara sah partai politik di sebanyak 47.293.
Nomor urut 4 jatuh kepada pasangan Aksan Jaya Putra – Andi Sulolipu yang diusung Partai Golkar dan PPP dengan jumlah suara sah partai politik yakni 44.031.
Nomor urut 5 diperoleh Abdul Rasak – Afdhal yang diusung Partai Amanat Nasional dan Perindo dengan perolehan suara sah partai politik yakni 31.329.
Editor: Fadli Aksar