MATALOKAL.COM, KENDARI – KPU Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga meloloskan partai politik bermasalah sebagai pengusung di Pemilihan Wali Kota Kendari 2024.
Partai itu yakni Hanura dan Ummat. Kedua partai ini mengusung pasangan calon Siska Karina Imran – Sudirman, namun bermasalah karena tak melaporkan dana akhir kampanye Pemilu 2024.
Informasi itu disampaikan Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh saat pendaftaran bakal pasangan calon pada 29 Agustus 2024 lalu. Menurut Jumwal, Partai Hanura dan Ummat tidak bisa mengusung pasangan calon.
“Partai pengusung Siska Karina Imran – Sudirman yakni Hanura dan Partai Ummat tidak melaporkan pengeluaran dan pemasukan dana kampanye pada pemilu yang lalu, sehingga tidak boleh mengusung,” ujar Jumwal Saleh.
Sehingga, Partai Hanura dan Ummat hanya bisa menjadi pendukung pasangan calon Siska-Sudirman dalam Pilwalkot Kendari 2024.
Alih-alih menjadi partai pendukung, KPU Kota Kendari menganulir keputusannya. Partai Hanura dan Ummat justru menjadi pengusung Siska-Sudirman.
Berdasarkan SK Nomor 368 tentang Penetapan Pasangan Calon yang diterima matalokal.com, KPU Kota Kendari memasukkan Partai Hanura dan Ummat sebagai pengusung Siska Karina Imran dan Sudirman.
Secara keseluruhan, Siska Karina Imran – Sudirman diusung Partai NasDem, Hanura, Gelora, PKN, PBB, dan Partai Ummat dengan suara sah partai politik sebanyak 32.922.
Ketua Partai Ummat Kota Kendari, Agus Mupi membantah pihaknya tak melengkapi dokumen laporan akhir dana kampanye (LADK) Agus bilang, KPU Kota Kendari keliru melakukan verifikasi data dan telah mengakui kesalahannya.
“Kami laporkan, hanya dari pihak KPU yang kurang teliti, makanya waktu itu kami minta untuk mengecek kembali kami punya laporan. Alhamdulillah setelah dicek terkonfirmasi lengkap. KPU minta maaf karena keliru,” kata Agus Mupi saat kepada matalokal.com.
Menurut Agus, pihaknya saat ini menjadi partai pengusung Siska-Sudirman setelah KPU Kota Kendari melakukan verifikasi ulang dan menganulir keputusannya.
“Kami pengusung Siska-Sudirman, artinya kami tidak punya kesalahan, kami telah memenuhi semua prosedur,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Partai Hanura Kota Kendari, Iman Munandar menuding KPU melakukan kesalahan karena keliru dalam melakukan verifikasi dokumen laporan dana kampanye.
Saat itu, Partai Hanura Kota Kendari belum sempat melakukan klarifikasi atas pernyataan KPU, karena waktu yang terbatas.
“Kami klarifikasi di ruang lain, ternyata KPU Kota Kendari ada kekeliruan dalam verifikasi. Setelah pengecekan kembali kami terkonfirmasi sudah lengkap dan memenuhi syarat dalam hal pengusungan,” jelasnya.
Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Kendari, La Ode Hermanto menolak memberikan komentar. Ia mengarahkan jurnalis untuk bertanya kepada Ketua KPU Kota Kendari.
“Soal Partai Hanura dan Ummat ke pak ketua ya,” ujar La Ode Hermanto saat dihubungi via telepon aplikasi WhatsApp, pada Senin, 23 September 2024 pagi.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh belum bisa memberikan klarifikasi, lantaran dalam kondisi kurang sehat dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit. “Nanti saya telepon ya,” katanya.
Editor: Fadli Aksar