MATALOKAL.COM, KENDARI – KPU ‘mencoret’ sejumlah partai politik pengusung dalam penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, pada Minggu, 22 September 2024.
Sejumlah partai politik pengusung yang ‘dicoret’ yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Buruh, dan Partai Garuda. Ketiga partai ini hanya bisa menjadi pendukung di Pilwalkot Kendari 2024.
Dalam salinan SK KPU Kota Kendari Nomor 368 tentang Penetapan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, PKB ‘dicoret’ sebagai partai pengusung pasangan Yudhianto Mahardika dan Nirna Lachmuddin.
Praktis, hanya Partai Gerindra dan PDI Perjuangan sebagai parpol pengusung Yudhianto-Nirna dengan perolehan suara sah hasil Pemilu 2024 yakni 32.643.
Padahal, partai besutan Muhaimin Iskandar didaftarkan pada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon di KPU Kota Kendari pada 29 Agustus 2024 lalu. Meski demikian, jumlah suara parpol pengusung Yudhianto-Nirna cukup untuk melenggang ke Pilwalkot 2024, yakni minimal 19.364.
Selain PKB, KPU Kota Kendari juga ‘mencabut’ status Partai Buruh dan Garuda sebagai parpol pengusung pasangan Abdul Rasak-Afdhal.
Kedua partai itu juga didaftarkan saat pendaftaran di KPU Kota Kendari. Kandidat yang mendaftar paling akhir di KPU Kendari ini pun hanya diusung PAN dan Perindo dengan perolehan 31.329 suara hasil Pemilu 2024.
Sebaliknya, perlakuan berbeda ditunjukkan terhadap Partai Hanura dan Ummat sebagai parpol pengusung pasangan Siska Karina Imran-Sudirman.
Saat pendaftaran, kedua partai ini tak bisa menjadi pengusung lantaran tak menyelesaikan laporan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu 2024.
Namun, KPU Kota Kendari justru menganulir keputusan itu dengan memasukkan Partai Hanura dan Ummat sebagai pengusung Siska Karina Imran-Sudirman.
Ketua Tim Pemenangan Rasak-Afdhal, Samsuddin Rahim mengaku bingung dengan dicoretnya Partai Garuda dan Buruh. Pasalnya, pihaknya mengklaim, dua partai itu telah memenuhi syarat saat pendaftaran.
“Sejauh ini tidak ada informasi dari LO (liason officer), jadi kita anggap tidak ada masalah. Kalau ada, seharusnya disampaikan secara lisan maupun tertulis (oleh KPU ke LO). Kita harus verifikasi dulu ke LO apa benar tidak pernah disampaikan,” kata Samsuddin Rahim.
Ketua Tim Pemenangan Yudhi-Nirna, Ishak Ismail menyebut, PKB sebagai partai pengusung karena tidak memiliki kursi di DPRD Kota Kendari. Ditambah lagi B1-KWK didapat setelah putusan MK.
“Tidak punya seat (kursi DPRD), jadi nanti berlaku MK baru kita ambil semua (B1-KWK),” katanya saat dihubungi via WhatsApp, pada Minggu, 22 September 2024.
Komisioner KPU Kota Kendari, La Ode Hermanto mengatakan, ketiga partai itu tak mengunggah formulir B1-KWK di akun sistem informasi pasangan calon (Silon) pada saat pendaftaran 29 Agustus 2024 lalu.
“Pada saat pendaftaran mereka tidak mengunggah B persetujuan parpol yang dikenal dengan B1-KWK itu di Silon. Tapi fisiknya ada, ketua dpc-nya juga datang,” ujar La Ode Hermanto via WhatsApp, pada Senin, 23 September 2024.
Liason Officer (LO) Yudhi-Nirna sempat datang untuk mengunggah Surat B Persetujuan Parpol PKB, namun Silon sudah ditutup sejak masa pendaftaran bakal pasangan calon berakhir.
Menurut Hermanto, pihaknya sempat menyampaikan kepada LO Nirna-Yudhi bahwa B1-KWK PKB bisa diunggah pada masa perbaikan jika Silon masih bisa dibuka. Begitu pula terhadap LO Rasak-Afdhal.
“Tapi pada saat masa perbaikan juga tidak ada perlakuan, mereka tidak coba meng-upload (di Silon) dan tidak melakukan konfirmasi. Saya juga tidak tahu kenapa mereka tidak meng-upload kalau sebagai partai pengusung,” jelasnya.
Hermanto menduga, berkas pencalonan kandidat di Pilwalkot Kendari 2024 ini tak maksimal diunggah ke Silon KPU karena mendaftar pada akhir masa pendaftaran.
Apalagi, Silon KPU dikunci saat pendaftaran berkahir, sehingga LO tak punya cukup waktu untuk melakukan perbaikan berkas.
Hermanto pun menolak jika dikatakan 3 parpol ini dicoret sebagai pengusung meski sempat didaftarkan di KPU. Sebab, B1-KWK ketiga partai ini tak pernah sama sekali diunggah melalui aplikasi Silon KPU.
“Bukan mencoret. Kalau mencoret itu ada hal yang dia masukkan, tapi kita anggap (tidak memenuhi syarat). Kalau jadi partai pendukung silahkan saja,” tandasnya.
KPU Kota Kendari secara resmi menetapkan 5 pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari berhak mengikuti Pilkada 2024. Kelima adalah pasangan Siska Karina Imran – Sudirman.
Pasangan ini diusung Partai NasDem, Hanura, Gelora, PKN, PBB, dan Partai Ummat dengan suara sah partai politik sebanyak 32.922.
Selanjutnya, pasangan Sitya Giona Nur Alam – Subhan yang diusung PKS, Demokrat dan PSI dengan jumlah suara sah partai politik sebanyak 47.293.
Berikutnya pasangan Aksan Jaya Putra – Andi Sulolipu yang diusung Partai Golkar dan PPP dengan jumlah suara sah partai politik yakni 44.031.
Kemudian, pasangan Yudhianto Mahardika Anton Timbang – Nirna Lachmuddin yang diusung Partai Gerindra dan PDI Perjuangan dengan suara sah partai politik sebanyak 32.643.
Pasangan kelima adalah Abdul Rasak – Afdhal yang diusung Partai Amanat Nasional dan Perindo dengan perolehan suara sah partai politik yakni 31.329.
Kelima pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari ini akan melakukan pengundian nomor urut di KPU Kota Kendari pada Senin, 23 September 2024 malam. Selanjutnya akan berkampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Editor: Fadli Aksar
Usually I do not read article on blogs however I would like to say that this writeup very compelled me to take a look at and do it Your writing style has been amazed me Thank you very nice article