MATALOKAL.COM, KENDARI – Seorang warga di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Nasrullah (41) harus mendekam di sel tahanan Polres Kolaka.
Pasalnya Nasrullah ditetapkan sebagai tersangka usai memergoki dan menganiaya seorang terduga pelaku pencuri ayam bernama Samsuddin (23) hingga tewas.
Insiden pencurian ayam hingga berujung tewasnya korban ini terjadi di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, pada Selasa, 17 September 2024.
Kapolsek Watubangga, IPDA Hendra menjelaskan, insiden maut itu bermula saat Nasrullah berada di kebunnya menjaga ayam dan sarang burung walet miliknya lantaran kerap kecurian.
Tiba-tiba korban Samsuddin datang bersama 5 rekannya hendak mencuri ayam di areal kebun Nasrullah. Tak tinggal diam, Nasrullah pun langsung memergoki keenam pelaku pencuri ayam ini.
“Nasrullah memergoki lalu mengejar korban dan rekan-rekannya saat sedang menjolok ayam. Samsuddin dan Muh Yusuf ditangkap, 4 rekannya berhasil kabur,” ungkap IPDA Hendra saat dihubungi, Sabtu 21 September 2024.
Usai ditangkap, Nasrullah langsung membawa keduanya di rumah kebunnya. Menurut Hendra, karena tersulut emosi, pelaku menganiaya terduga pencuri ayam itu menggunakan kayu hingga luka-luka.
Tak sampai di situ, pelaku juga merusak motor yang digunakan korban untuk mencuri ayam. Mengetahui kejadian itu, keluarga korban menjemput dan membawa Samsuddin ke Puskesmas Tanggetada.
Nasrullah sendiri melaporkan kasus dugaan pencurian ayam itu ke Polsek Watubangga. Keesokan harinya, pukul 15.00 Wita korban meninggal dunia di Rumah Sakit SMS Berjaya Kolaka.
“Kami langsung mengamankan Nasrullah dan menetapkan sebagai tersangka dengan pasal 351 ayat 3 KUHP penganiayaan menyebabkan meninggal dunia,” kata IPDA Hendra.
Menurut Hendra, saat ini pihaknya hanya mendalami kasus pembunuhan. Sementara, kasus pencurian ayam belum diproses secara mendalam.
“Saat ini kami masih fokus mendalami kasus penganiayaannya, sudah beberapa saksi yang kami periksa, termasuk rekan terduga pelaku percobaan pencurian ayam,” tandasnya.(*)
Editor: Fadli Aksar