MATALOKAL.COM, KENDARI – Tina Nur Alam dan Sitya Giona Nur Alam, melalui kuasa hukumnya, melaporkan akun facebook di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara, pada Sabtu 14 September 2024.
Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atas konten yang diunggah oleh akun Facebook berinisial AS yang di grup Info Pilwali Kota Kendari.
Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/539/IX/2024/Ditreskrimsus.
Kuasa Hukum Tina Nur Alam dan Sitya Giona, Sugihyarman Silondae menjelaskan, pelaporan ke Polda Sultra atas unggahan AS berisi tuduhan serius kepada kedua bakal calon kepala daerah itu.
“Klien kami dituduh terlibat dalam sebuah kegiatan yang mengarah pada penyebaran materi yang sensitif dan melibatkan sejumlah dana yang signifikan,” ujar Sugihyarman kepada matalokal.com.
Akun Facebook itu juga, tutur Sugihyarman, menggunakan foto Tina dan Giona yang telah dimodifikasi secara tidak pantas, yang mencemarkan nama baik dan reputasi istri dan anak eks Gubernur Sultra, Nur Alam.
Unggahan tersebut dipublikasikan di grup Facebook Info Pilwali Kota Kendari dan dengan cepat menyebar luas, sehingga menciptakan persepsi yang salah dan berdampak negatif.
“Kami duga kuat unggahan akun Facebook AS merupakan tindakan yang mencemarkan nama baik dan menyebarkan informasi bohong kepada publik,” tegasnya.
Sugihyarman bilang, tindakan akun Facebook ini tidak hanya merusak reputasi Tina Nur Alam dan anaknya Sitya Giona, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurut Sugihyarman, tindakan yang dilakukan oleh akun Facebook AS melanggar hak privasi, kehormatan, dan reputasi Tina Nur Alam dan Sitya Giona.
“Penyebaran informasi yang menyesatkan ini juga dapat mengganggu stabilitas sosial, terutama dalam konteks politik yang tengah memanas di Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.
Tim kuasa hukum menilai tindakan AS itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP
Antara lain pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. Selanjutnya, pasal 28 ayat 1, tentang penyebaran berita bohong. Pasal 28 ayat 2 tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian. Terakhir, AS diduga melanggar pasal 310 dan 311 KUHP.
Sugihyarman berharap, laporan ini menjadi atensi Polda Sultra. Sebab, hal ini tidak bisa dibiarkan dan berpotensi menjadi bola liar yang mempengaruhi persepsi masyarakat luas.
Ia mendesak polisi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Melacak dan memanggil pemilik akun Facebook serta mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hal ini untuk memberikan kepastian hukum kepada klien kami dan menciptakan efek jera bagi pelaku penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik di media sosial,” tandasnya.
Editor: Fadli Aksar