MATALOKAL.COM, KENDARI – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra membekuk seorang nelayan terduga pelaku bom ikan berinisial AN (43) di perairan Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Kamis, 5 September 2024.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua botol kaca berisi bahan peledak, dua buah dopis, satu potong obat nyamuk, satu buah jaring, dan satu buah jerigen tempat bom ikan.
Ditpolairud Polda Sultra Kombes Pol Faisal Napitupulu mengatakan, terduga pelaku merakit sendiri bahan peledak di rumahnya. Ia berencana menggunakannya untuk menangkap ikan di perairan Sapa Jambe, Kecamatan Soropia.
“Pelaku mencampurkan bahan peledak dan dimasukkan ke dalam botol kaca. Setelah dirakit, bahan peledak tersebut siap digunakan (mengebom ikan),” ujar Kombes Pol Faisal Napitupulu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kompol Faisal Napitupulu.
Dirpolairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Napitupulu, menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana di wilayah perairan Sultra.
“Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan dapat menjaga kelestarian ekosistem laut,” pungkas Kombes Pol Faisal.