MATALOKAL.COM, KENDARI – Sebanyak 4 kandidat bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) belum memenuhi syarat pencalonan untuk maju ke Pilgub Sultra.
Keempat kandidat itu yakni pasangan Andi Sumangerukka – Hugua, Lukman Abunawas – La Ode Ida, Tina Nur Alam – Ihsan Taufik Ridwan, dan Ruksamin – Sjafei Kahar. Mereka menyerahkan berkas pendaftaran di KPU Sultra pada 28-29 Agustus 2024.
Koordinator Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sultra, Hazamudin mengatakan, dalam proses verifikasi administrasi, ditemukan keempat kandidat ini belum melengkapi dokumen terkait syarat calon.
“Keempat pasangan calon memiliki dokumen yang wajib diperbaiki (belum lengkap) selama masa perbaikan pada 6 sampai 8 September 2024. (Persisnya) syarat calon,” ujar Hazamudin, pada Kamis, 5 September 2024.
Meski begitu, KPU Sultra enggan menyebut detil syarat calon yang belum dipenuhi keempat kandidat bakal calon gubernur dan wakil gubernur.
KPU Sultra telah menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi kepada liason officer (LO) keempat bakal calon cagub-cawagub.
KPU Sultra meminta para kandidat untuk melakukan perbaikan berkas dokumen pencalonan mulai 6 September hingga 8 September 2024 mendatang.
“Merujuk PKPU 8 Tahun 2024 dan Juknis KPU RI Nomor 1229 kami menyerahkan hasil verifikasi administrasi kepada LO paslon untuk dilakukan perbaikan berkas,” tandasnya.