MATALOKAL.COM, KENDARI – Seorang tersangka pengeroyokan bernama Sulfin Pagala (26) muncul dalam live streaming via akun instagram pribadinya, pada Rabu, 4 September 2024.
Padahal, Sulfin Pagala telah ditangkap aparat Satreskrim Polresta Kendari bersama dua rekannya berinisial AI (25) dan AJS (20) pada Selasa, 3 September 2024 dinihari.
Ketiga pria ini ditangkap setelah melakukan pengeroyokan terhadap seorang pelajar berinisial RP (17) di salah satu kedai kopi di Kota Kendari, pada Kamis, 29 Agustus 2024. Aksi pengeroyokan itu viral di media sosial.
Menanggapi viralnya video live streaming itu, Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin mengatakan, kasus pengeroyokan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan sehingga para tersangka dibebaskan dari jerat hukum.
“Kedua belah pihak sudah berdamai dengan membuat kesepakatan bersama,” ujar IPDA Haridin saat dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp, Rabu petang.
Meski sudah berdamai, dalam live streaming via Instagram, Sulfin Pagala berdalih tak melakukan pengeroyokan. Bahkan, kedatangannya di Polresta Kendari hanya lelucon sambil membawa makanan.
“Kita datang berfoto-foto di Polres (Polresta Kendari), kita lucu-lucuan. Manakah itu fotota,” ujar Sulfin Pagala dalam live streaming di Instagram.
Kronologi Pengeroyokan
IPDA Haridin menjelaskan, aksi pengeroyokan bermula saat Sulfin Pagala tengah nongkrong bersama rekannya di salah satu coffee shop di Jl Saosao. Setelah nongkrong, korban pulang meninggalkan kedua kopi tersebut.
Saat menuju pintu keluar, mereka diteriaki dengan seorang perempuan yang tidak dikenal sambil berkata kasar. Sontak teman SP tersinggung lalu mendatangi perempuan itu.
“Mereka menanyakan siapa pihak yang dimaksud tersebut, tetapi tidak ditanggapi. Korban kembali meneriaki SP sehingga terjadi adu mulut dan membuat keributan di coffee shop itu,” jelasnya.
Usai kejadian, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Kendari pada 29 Agustus 2024. Polisi baru menangkap 3 tersangka lima hari berikutnya.
Ketiga pelaku ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 KUHP. Namun, belakangan, kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Editor: Fadli Aksar