160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Kadis PUPR Buton Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana PEN Rp 4,5 Miliar

Kepala Dinas PUPR Buton Utara (Butur) Mahmud Buburanda menutup wajahnya menggunakan kemeja saat digelandang ke dalam mobil tahanan Kejati Sultra untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kendari usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana PEN Rp 4,5 miliar. (Foto: Fadli Aksar)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Kepala Dinas PUPR Buton Utara, Mahmud Buburanda ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai tersangka korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 4,5 miliar.

Dana PEN ini sedianya digunakan untuk membiayai pembangunan Jalan Eensumala senilai Rp 21 miliar dan Jembatan Langere – Tanah Merah Rp 32 miliar di Kecamatan Bonegunu, Buton Utara. Namun kedua proyek tersebut mangkrak.

Selain Mahmud Buburanda, Penyidik Kejati Sultra juga menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kabid Cipta Karta Dinas PUPR Butur, Zalman.

Selanjutnya perusahaan pemegang kontrak PT Sinar Bulan Group yang diwakili Nasrun selaku direktur dan wakil direkturnya bernama Umar. Tak hanya itu, pihak Asuransi Videi Kendari bernama Suriadi juga ditetapkan sebagai tersangka rasuah.

Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, 4 dari 5 tersangka ini langsung ditahan di Rutan Kendari selama 20 hari pertama untuk proses penyidikan lanjutan hingga penuntutan di pengadilan.

“Tersangka N (Nasrun) belum ditahan karena belum hadir dalam pemeriksaan hari ini, telah dilakukan pemanggilan untuk menghadiri pemeriksaan berikutnya,” ujar Dody, Senin, 2 September 2024 petang.

Mahmud Buburanda berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek jalan dan jembatan tersebut. Sementara, Zalman merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sedangkan Nasrun dan Umar merupakan pimpinan perusahaan penyedia jasa kontruksi. Namun baru mengerjakan sebanyak 5 persen untuk proyek jembatan dan 45 persen pembangunan jalan.

“Mereka tidak menyelesaikan pekerjaan (mangkrak) namun tetap mengambil uang muka sampai berakhirnya kontrak. Sedangkan pihak asuransi tidak memberikan uang jaminan padahal sudah diminta sehingga menimbulkan kerugian negara,” tandasnya.

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like