160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Polisi di Kolaka Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD, Laporan Mandek di Propam

Seorang polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua atau Aipda HS dilaporkan ke Propam Polda Sultra usai diduga berselingkuh dengan anggota DPRD Kolaka AAI dari Partai Amanat Nasional (PAN). (Foto: Istimewa)

MATALOKAL.COM, KOLAKA – Seorang polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua atau Aipda HS diduga berselingkuh dengan anggota DPRD Kolaka berinisial AAI dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Aipda Hamsar Sodding pun telah dilaporkan oleh sang suami anggota DPRD Kolaka, SB di Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri pada 15 Juli 2024 lalu.

Meski sebulan dilaporkan, kasus ini diduga lantaran mandek belum diproses oleh Paminal Propam Polda Sultra. Sebab, Aipda Hamsar Sodding yang bertugas di Polsek Kolaka tersebut masih belum ditahan.

Kuasa Hukum SB, Muswanto Utama mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Aipda Hamsar Sodding masih bebas berkeliaran di wilayah Kolaka.

“Kami meminta kepada Paminal Polda Sultra agar segera menahan oknum polisi itu. Karena kami dapat informasi, oknum polisi itu masih berkeliaran, kami takutnya terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujar Muswanto di Kendari, pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Menurut Muswanto, perselingkuhan itu terjadi sejak 2014 lalu. Sang istri korban kerap mengajak Aipda HS ke rumahnya ketika suaminya pergi bekerja.

“Jadi perzinahan itu dilakukan di rumahnya, saat suaminya pergi, oknum polisi ini datang dan berzinah dengan istri klien kami,” beber Muswanto.

Sang suami yang tak tahan dengan gosip terkait perselingkuhan istrinya, akhirnya memanggil Aipda HS ke rumahnya. Keduanya pun terlebih pembicaraan empat mata.

Saat itu, sang suami anggota DPRD Kolaka ini pun menanyakan keberadaan kabar perselingkuhan istrinya dengan anggota Polsek Kolaka itu.

“Oknum polisi itu mengaku bahwa dia telah berzinah dengan istri klien kami. Pengakuan itu direkam klien kami dan bukti rekaman itu sudah kami ajukan sebagai barang bukti,” jelas Muswanto.

Selain rekaman suara pengakuan Aipda HS, pihaknya juga telah mengajukan sejumlah saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Mochamad Sholeh belum mengetahui ihwal kasus tersebut. Dirinya masih akan menghubungi stafnya di Propam Polda Sultra. “Saya tanyakan ke staf ya,” kata Kombes Pol Mohammad Sholeh.

Sementara itu, Ketua DPC PAN Kolaka, Parmin Dasir membenarkan AAI merupakan anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional. “Iya benar Anggota DPRD dari PAN,” jelasnya via WhatsApp, pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like