MATALOKAL.COM, KENDARI – Ketua DPW Partai Nasdem Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan calon kepala daerah.
Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, partai politik bisa mengusung sendiri calon kepala daerah walaupun tanpa memiliki kursi di DPRD.
Sebab, dalam putusannya, MK menghapus syarat kursi di DPRD menjadi suara sah partai politik dengan persentase berbeda-beda di setiap daerah berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Untuk pemilihan gubernur, MK mensyaratkan salah satunya, provinsi yang memiliki DPT kurang dari 2 juta, partai politik harus mengantongi 10 persen suara sah Hasil Pemilu 2024 agar bisa mengusung calon kepala daerah.
DPT Sultra Pemilu 2024 sebanyak 1.867.931 atau 1,8 juta. Sehingga, di Pilgub Sultra, partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung calon kepala daerah ketika mengantongi minimal 10 persen suara sah.
Ketua DPW Partai NasDem Sultra, Ali Mazi mengatakan, putusan MK final dan mengikat. Meski demikian, berubahnya syarat pencalonan kepala daerah dikembalikan kepada masing-masing partai politik.
“Kan itu ditujukan ke partai-partai, mau nggak partai, (tapi) partai nggak memberi (rekomendasi baru) tidak bisa juga,” ujar Ali Mazi usai penyerahan rekomendasi B1-KWK kepada 13 pasangan calon kepala daerah, pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Ali Mazi pun menegaskan, putusan MK tidak mengubah konstalasi Pilkada. Sebab, keputusan partai politik untuk mengusung calon kepala daerah termasuk NasDem final dan tak mungkin lagi berubah.
“Semua calon-calon, mulai dari gubernur, bupati dan wali kota hari ini, sudah hampir semua sudah final, sudah ujung (mendekati pendaftaran),” pungkas Ali Mazi.
Editor: Fadli Aksar