160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Bawaslu Sultra Larang Bakal Pasangan Cakada Bagi-bagi Hadiah Saat Deklarasi

Komisioner Bawaslu Sulawesi Tenggara, Bahari. (Foto: Fadli Aksar)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Bawaslu Sulawesi Tenggara mengeluarkan edaran terkait larangan bakal pasangan calon kepala daerah, gubernur, wali kota dan bupati bagi-bagi hadiah kepada masyarakat.

Sebab, bagi Bawaslu Sultra, hadiah tersebut menjurus ke arah politik uang dan melanggar aturan Pillkada. Bawaslu pun mengimbau kepada kandidat bakal calon kepala daerah untuk tidak memberikan hadiah dalam bentuk apapun.

Begitu pula diimbau kepada masyarakat agar tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun dari kandidat bakal pasangan calon kepala daerah saat deklarasi, rapat ataupun ketika agenda pertemuan.

“Kami memitigasi kepada semua pihak, kami meminimalisir terkait dengan pemberian apa saja pada tahapan Pilkada ini,” kata Komisioner Bawaslu Sultra, beberapa waktu lalu.

Menurut Bahari, bakal pasangan calon kepala daerah yang kedapatan bagi-bagi hadiah, Bawaslu tak segan-segan untuk mengambil tindakan.

“Kalau itu memenuhi syarat dan itu masuk dalam peraturan perundang-undangan yang dilarang, maka kami akan tindak, misalnya setelah kita kaji bahwa ini melanggar maka kami akan tindak,” tegasnya.

Bahari bilang, penindakan itu didasari Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 bahwa tahapan Pilkada Serentak telah dimulai sejak 26 Januari 2024.

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like