MATALOKAL.COM, KENDARI – Anggota Satlantas Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, Briptu MA dipecat tidak dengan hormat dari kepolisian usai terbukti melakukan nikah siri dengan selingkuhannya bernama Indriani Aprilia Ningsih.
Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Briptu MA dijatuhkan lewat sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipimpin Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa, pada Selasa, 13 Agustus 2024.
“Tadi sudah putusan kode etik, putusannya pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),” ujar Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa 13 Agustus 2024.
Menurut Haridin, Briptu MA akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. “Briptu MA akan mengajukan banding,” jelasnya.
Briptu MA didalilkan melakukan perselingkuhan atau perzinahan dan nikah siri. Briptu MA melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a subsider pasal 14 ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selain itu, Briptu MA juga pasal 5 ayat 1 huruf B, pasal 8 huruf C Poin 1,2,3,4 dan Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebelumnya, Briptu MA menikah siri dengan selingkuhannya, wanita berstatus janda 1 anak bernama Indriani Aprilia.
Mirisnya, personel Satlantas Polresta Kendari ini menikahi perempuan lain saat istrinya bernama Putri (nama samaran) hamil 6 bulan mengandung buah hatinya yang kedua, pada Maret 2023 lalu.
Nikah siri Briptu MA dengan selingkuhannya Indriani Aprilia itu viral setelah video pernikahan berdurasi 20 detik itu beredar di media sosial.
Briptu MA dan selingkuhannya telah menjalani pidana penjara selama 2 bulan setelah istrinya memperkarakan kasus nikah siri tersebut.
Perselingkuhan Briptu MA dengan seorang janda anak 1 itu bermula ketika keduanya berkenalan di kedai kopi di Jalan MT Haryono, Kota Kendari.
Briptu MA dan Indriani Aprilia Ningsih kemudian kerap jalan bersama hingga akhirnya memutuskan berpacaran. Tak sampai di situ, untuk memperjelas hubungannya, keduanya pun berinisiatif untuk menikah.
Sang pelakor mau menikahi meski mengetahui Briptu MA telah memiliki istri dan tengah mengandung anak kedua. Sebab, Briptu MA berhasil meyakinkan selingkuhannya bahwa akan menceraikan istrinya setelah menikah dengannya.
Briptu MA kemudian meminta selingkuhannya untuk mencari imam. Indriani lantas menghubungi rekannya menanyakan imam yang bisa menikahkan dirinya dengan anggota korps Bhayangkara itu.
Briptu MA dan Indriani Aprilia melangsungkan pernikahan secara siri dinikahkan oleh seorang imam dan disaksikan dua rekan selingkuhannya di kos-kosan pada Sabtu, 18 Maret 2023 sore.
Istri Briptu MA sudah mencurigai perubahan sikap anggota polisi itu lantaran jarang pulang ke rumah dengan alasan tugas tambahan di luar Kota Kendari. Padahal sang istri dalam kondisi hamil 6 bulan.
“Puncaknya Juni 2023, saat persalinan anak kedua lewat operasi sesar. Saya membutuhkan pendampingan dan perhatian suami, tetapi dia (Briptu MA) tidak datang,” ungkap Putri.
Bahkan, 4 hari setelah operasi sesar, Briptu MA tak kunjung pulang dan menemui anaknya yang baru lahir. Tak tinggal diam, pihak keluarga Putri akhirnya berinisiatif mencari Briptu MA.
Briptu MA akhirnya digerebek di kos-kosan milik wanita selingkuhannya. Pihak keluarga Putri lantas mengambil langkah hukum dengan melaporkan Briptu MA ke Propam Polresta Kendari.
Namun, saat itu Briptu MA bermohon lewat Propam Polresta Kendari untuk berdamai dengan istrinya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Briptu MA dan istri sahnya pun rujuk kembali. Namun tanpa disangka, 2 minggu berikutnya, Briptu MA justru kembali tinggal bersama selingkuhnya.
Pihak keluarga Putri bersama Propam Polda Sultra menggerebek Briptu MA dan istri sirinya di sebuah kos-kosan kawasan Lepo-lepo.
Briptu MA dan selingkuhannya Indriani Aprilia diproses secara pidana dan divonis 2 bulan penjara oleh PN Kendari karena terbukti melakukan nikah siri, pada April 2024.
Usai keluar dari penjara, Briptu MA menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Pihak keluarga Putri berharap, Briptu MA dipecat sebagai polisi.
Editor: Fadli Aksar