MATALOKAL.COM, KOLAKA – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara tak menemukan tambang ilegal beroperasi di Kolaka Utara saat melakukan patroli pertambangan pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Sejumlah lokasi pertambangan tak luput dari patroli mining Tipidter Polda Sultra, seperti di Desa Totallang, Kecamatan Lasusua. Di wilayah ini, tim tidak menemukan tanda-tanda adanya aktivitas pertambangan.
Hanya terlihat tumpukan bijih nikel yang telah lama ditinggalkan. Untuk kembali memastikan tak ada aktivitas, tim menerbangkan drone, dan memantau via udara.
Hasil pantauan drone di udara juga tak menemukan adanya aktivitas penambangan. Hanya nampak aktivitas penambangan resmi.
Dari lokasi tersebut, tim melakukan perjalanan sekitar satu setengah jam menuju wilayah penambangan di Kecamatan Batuputih, Kolaka Utara.
Tiba di Batuputih, tim langsung bergerak ke lokasi penambangan yang banyak dilaporkan terjadi aktivitas ilegal.
Namun, saat tiba di lokasi, tim tidak menemukan adanya aktivitas penambangan di lokasi tersebut, hanya tampak bekas galian lama yang tersisa.
Tak mau kecolongan, tim menerbangkan drone untuk memantau dari udara. Pantauan drone dari udara juga tak menemukan adanya aktivitas di lokasi tersebut, begitu pulang di sekitar jetty.
Tim kemudian bergeser ke lokasi penambangan lain. Di lokasi tersebut memang tampak ada aktivitas penambangan. Namun telah terkonfirmasi bahwa penambangan tersebut legal dan berizin.
Kanit III Subdit IV Tipidter Polda Sultra, AKP Taufik Hidayat mengatakan, patroli ini merupakan perintah langsung Kapolda Sultra melalui Dirreskrimsus yang diteruskan dan dilaksanakan oleh Kasubdit Tipidter.
“Kegiatan ini kami akan laksanakan terus menerus. Kami selama dua hari ini melaksanakan patroli di Kolaka dan Kolaka Utara. Tidak menutup kemungkinan patroli akan dilaksanakan di daerah lain,” sambungnya.
Selama patroli ini belum ditemukan aktivitas penambangan ilegal, kata dia, apabila ditemukan makan pihaknya akan melakukan penindakan tegas dan proses hukum.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukum Polda Sultra. “Jika ingin menambang, silahkan melengkapi perizinan dari pemerintah,” pungkasnya.