MATALOKAL.COM, KOLAKA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan patroli pertambangan di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, pada Rabu, 31 Juli 2024.
Patroli ini dilaksanakan oleh personel Unit III Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang dipimpin Kepala Unit III, AKP Taufik Hidayat, didampingi Panit I, IPDA Abdul Rahman.
Lokasi pertama yang disisir adalah di wilayah Perusda Kolaka, sebab sebelumnya di lokasi tersebut tim mendapat laporan adanya dugaan penyerobotan lahan. Namun, di lokasi ini tim tidak menemukan adanya aktivitas tersebut.
Selanjutnya, tim bergerak menuju ke wilayah pertambangan PT Akar Mas Internasional (PT AMI) yang sebelumnya ramai di pemberitaan media bahwa ada aktivitas penambangan ilegal.
Di lokasi ini, tim bergerak ke tiga titik di dalam wilayah IUP PT AMI. Di setiap titik yang dicek, tim menerbangkan drone untuk memantau dan memastikan dari udara bahwa tak ada aktivitas ilegal.
Tim juga tak menemukan adanya tanda-tanda baru bekas aktivitas barging di lokasi tersebut. Setelah memastikan di lokasi pertambangan tersebut klir dari aktivitas, tim bergerak menuju Jetty PT AMI.
Di lokasi ini tim tidak menemukan adanya aktivitas bongkar muat kapal tongkang. Jetty juga terlihat sudah lama tak digunakan.
Selanjutnya, tim bergerak ke sekitar wilayah IUP PT Antam. Tim menuju ke sejumlah titik, namun tak menemukan aktivitas melanggar hukum. Tim juga sempat meninjau satu titik di wilayah IUP PT Antam yang disebut diklaim oleh seorang warga.
Kanit III Subdit IV Tipidter, AKP Taufik Hidayat mengatakan, patroli mining ini merupakan perintah langsung dari Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko.
“Untuk di wilayah Kolaka hasil patroli kami tidak menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal,” katanya.
AKP Taufik menegaskan, apabila dalam patroli mining ditemukan aktivitas melanggar hukum, maka pihaknya langsung akan melakukan penindakan.
“Jadi bukan hanya patroli, tapi juga penindakan apabila terjadi aktivitas melanggar hukum. Ini juga sebagai langkah pencegahan kegiatan ilegal mining,” tegasnya.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Bumi Anoa.
“Silahkan menambang, namun harus melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah agar tidak berkonsekwensi hukum,” pungkasnya.