MATALOKAL.COM, KENDARI – Anggota DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara La Ode Azhar melakukan aksi demonstrasi di gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Dalam tuntutannya, La Ode Azhar mendesak Mendagri Tito Karnavian untuk mencopot Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup lantaran mengacak-acak APBD senilai Rp 46,6 miliar tanpa sepengetahuan DPRD.
La Ode Azhar bilang, aksi ini dilakukan karena Kemendagri belum menindaklanjuti rekomendasi Pansus DPRD Kota Kendari yang berisi desakan untuk mencopot Muhammad Yusup sebagai Pj Wali Kota Kendari.
“Dua kali kami datang secara persuasif, untuk menyampaikan surat rekomendasi dan berdialog untuk menyampaikan kondisi yang terjadi di Kota Kendari, hari ini kami datang dengan cara seperti ini,” ujar politikus Partai Golkar ini dalam orasinya.
La Ode Azhar mengkritik Kemendagri lantaran mengangkat Muhammad Yusup sebagai Pj Wali Kota Kendari bukan karena karena kemampuannya, melainkan terindikasi ada campur tangan orang dalam.
Politisi Golkar juga ini mensinyalir bahwa penunjukkan PJ Wali Kota Kendari yang baru bukan karena kemampuannya, tetapi karena campur tangan orang dalam sehingga hanya berorientasi pada nafsu kekuasaan.
“Kami tidak ingin Kota Kendari dipimpin oleh mafia anggaran, kami tidak ingin Kota Kendari dipimpin oleh pemimpin yang memiliki nafsu kekuasaan, kami masyarakat Kota Kendari tidak ingin memiliki pj wali kota yang tidak menganggap lembaga DPRD,” tegasnya.
Menurut Azhar, kepemimpinan Muhammad Yusup membuat Pemerintah Kota Kendari tidak kondusif dan tidak berjalan baik, karena mengabaikan fungsi DPRD dalam menjalankan politik anggaran.
“Untuk itu kami datang hari ini sebagai bentuk protes dan ketidaknyamanan kami terhadap Pj Wali Kota Kendari, untuk itu kami minta Mendagri agar segera mengganti PJ Wali Kota Kendari,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Kendari Sulawesi Tenggara akhirnya mengeluarkan rekomendasi hasil panitia khusus (Pansus) perubahan nomenklatur APBD 2024.
Salah satu rekomendasinya yakni meminta Mendagri mencopot Muhammad Yusup sebagai Pj Wali Kota Kendari. Pasalnya, Muhammad Yusup dianggap mengobok-obok APBD 2024.
DPRD menilai Pj Wali Kota Kendari ini melakukan pergeseran APBD yang telah ditetapkan sebanyak 3 kali senilai Rp 46,6 miliar tanpa melibatkan lembaga legislatif tersebut.
Ketua Pansus Perubahan Nomenklatur APBD 2024, La Ode Azhar menilai, tindakan Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup tersebut seolah tidak menghargai DPRD. Sehingga, pihaknya melihat terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan Muhammad Yusup.
Dugaan pelanggaran itu dituangkan dalam rekomendasi Pansus yang ditujukan kepada Mendagri Tito Karnavian untuk mencopot Muhammad Yusup sebagai Pj Wali Kota Kendari.
“DPRD merekomendasikan (Mendagri) untuk mengevaluasi kinerja Pj Wali Kota Kendari. Keinginan kami Pj Wali Kota Kendari itu diganti saja,” ujar Ketua Pansus DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar, pada Sabtu (13/72024) malam.
Rekomendasi Pansus DPRD Kota Kendari ini diserahkan kepada Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (16/7/2024) lalu.
Azhar menegaskan, DPRD Kota Kendari mengeluarkan rekomendasi terhadap Pj Wali Kota Kendari bukan didasari suka tidak suka ataupun konflik kepentingan, melainkan adanya temuan pelanggaran.
“Ada sesuatu yang kami temukan di lapangan, hasil penelusuran Pansus yang sama sekali tidak lagi menganggap DPRD yang setara dengan eksekutif sebagai penyelenggara pemerintahan,” tegasnya.
Menanggapi rekomendasi Pansus DPRD Kota Kendari Muhammad Yusup mengaku hal tersebut biasa dalam dunia politik.
“Biasalah begitu, dunia politik itu yang begitu biasa,” kata Muhammad Yusup saat ditemui di DPRD Kota Kendari, Sabtu (13/7/2024).
Yusup mengatakan, dirinya tak mengetahui temuan-temuan Pansus DPRD adanya anggaran siluman senilai Rp 46,6 miliar hasil pergeseran APBD 2024.
Kepala BPBD Sultra ini menuding, pergeseran APBD 2024 itu dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala.
Namun, Yusup mengakui dirinya menandatangani pergeseran anggaran yang dijabarkan dalam 3 peraturan wali kota.
“Itukan kalau sudah selesai (pergeseran anggaran), masak saya yang mau pergi geser-geser kan gitu. Kalau sudah ditandatangani berarti sepengetahuan, nanti coba tanya sama TAPD,” tandasnya.
Editor: Fadli Aksar