MATALOKAL.COM, KENDARI – Tiga selebgram wanita di Sulawesi Tenggara dibekuk aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sultra lantaran mempromosikan judi online lewat akun media sosial Instagram.
Tiga wanita itu berinisial AG, AR, dan MA ini ditangkap aparat Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sultra di Kabupaten Konawe, Kolaka, serta Kolaka Timur, pada 12 – 13 Juli 2024 lalu.
Para tersangka ini direkrut oleh pemilik situs judi online dan dipekerjakan sebagai afiliator lantaran memiliki banyak pengikut di instagram.
Tiga wanita ini diupah hingga jutaan rupiah per bulan, dengan tugas mengunggah situs judi online sebanyak 2 kali dalam sehari lewat akun Instagram mereka.
Wadirkrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto mengatakan, ketiga selebgram ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan terancam 10 tahun penjara
“Mereka rata-rata menjadi afiliator selama 3-4 bulan dengan mendapatkan fee (gaji) bervariatif mulai Rp 700 ribu hingga Rp 2 juta per bulan,” ujarnya.
Dalam kejadian itu, polisi menyita barang bukti 6 unit handphone, tangkapan layar postingan di akun pribadi dan salinan situs judi online.