MATALOKAL.COM, KOLAKA – Seorang karyawan BUMN di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara bernama Syahrul Umar diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya VUS dan anaknya yang baru berusia 1 bulan.
Penganiayaan ini dilakukan sebanyak 3 kali, dan telah dilaporkan ke Polres Kolaka sejak 15 Juni 2024. Namun, hingga kini polisi belum menangkap karyawan PT Antam tersebut.
VUS menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada 1 Juni, 14 dan 20 Juni 2024. Pada, 2 Juni, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pomalaa, namun polisi mendamaikan kasus itu, pada 12 Juni 2024.
“Pelaku membuat pernyataan, isinya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kalau dia ulangi, akan diproses hukum. Disaksikan kanit, kakek saya di polsek,” ujar VUS saat dihubungi via telepon pada 22 Juni 2024.
Namun, 2 hari setelah perdamaian, karyawan perusahaan peleburan nikel di Kolaka itu kembali melakukan penganiayaan. Kali ini tak hanya menganiaya istrinya, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap anak bayinya yang berusia 1 bulan.
“Dia pukul saya, tampar, sampai memar. Anakku dia tekan kuat (menindih) pakai jari mukanya, pakai kekuatan sampai memar, ada bekasnya,” jelas VUS.
Korban melaporkan kejadian itu di Polres Kolaka, pada 15 Juni 2024. Namun, polisi hanya menerima laporan korban dalam bentuk aduan masyarakat, sehingga belum ditindaklanjuti.
Bahkan, setelah dilaporkan dan tak kunjung diproses hukum, pelaku masih melakukan penganiayaan terhadap anak dan istrinya. Aksi kekerasan yang dilakukan karyawan BUMN itu kembali terjadi pada 20 Juni 2024
Penganiayaan itu viral di media sosial, lantaran korban melakukan siaran langsung lewat akun facebook saat dianiaya. Kejadian itu juga turut disaksikan sejumlah orang, termasuk adik korban dan rekan-rekannya.
“Itu kejadiannya sebelum saya live di-FB (Facebook). Itu disaksikan adik saya dan teman-temannya. Saya ditampar, dipukul, dan kenapa saya viralkan, karena dia hantam mukanya anakku pakai siku,” beber VUS.
Tak sampai di situ, wajah sang bayi bahkan terluka akibat pecahan kaca casing handphone istrinya. Sebab, pelaku mencoba merebut handphone korban saat ketahuan merekam kejadian itu. Sehingga, casing pecah dan mengenai wajah anaknya.
Menurut VUS, pelaku berkepribadian tempramental sehingga dirinya kerap dipukul hanya karena masalah sepele dan melampiaskan emosi dengan melakukan penganiayaan.
Karena tak kunjung diproses polisi, korban kembali melaporkan kejadian itu ke Polres Kolaka pada 21 Juni 2024. Korban dan anaknya kemudian baru divisum pada 2 Juli 2024.
Meski sudah dua kali melaporkan kejadian itu ke Polres Kolaka, pelaku tak juga ditangkap. Bahkan, korban juga kesulitan mengakses informasi terkait perkembangan kasus itu.
Korban bersama keluarganya pun menanyakan masalah itu ke Polres Kolaka pada pekan lalu. Usai diprotes, polisi baru mengeluarkan 3 lembar Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) pada Selasa pekan lalu. Tiga lembar SP2HP itu tertanggal 16 Juni, 4 Juli dan 15 Juli 2024.
“Saya dikawal dengan keluarga saya, saya minta SP2HP melalui chat WhatsApp hari Senin (pekan lalu). Nanti saya minta SP2HP baru mereka kasih, hari Selasa saya ambil itu surat,” katanya.
Isi SP2HP itu, menurut VUS, tak menjelaskan mengapa suaminya belum ditangkap dan ditahan. Ia lantas mencoba menanyakan hal itu ke penyidik, namun dirinya selalu mendapatkan banyak alasan.
“Katanya polisi menunggu klarifikasi dari pelaku. Katanya lagi mau gelar perkara, tapi tidak jadi, ditunda. Ada-ada saja alasannya. Terakhir alasannya menunggu pergantian kasatreskrim,” kata VUS.
Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif mengatakan, pihaknya sudah bertindak dengan mengambil keterangan korban, saksi dan meminta visum. Meski begitu, polisi belum menangkap dan melakukan penahanan terhadap pelaku.
“(Suami korban masih berstatus) saksi. (Nanti) setelah cukup bukti dinaikkan tahap penyidikan (sehingga) sudah ada tersangka,” ujar IPTU Dwi Arif via WhatsApp, pada Senin, 22 Juni 2024.(*)
Editor: Fadli Aksar