160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Polisi di Kendari Nikah Siri dengan Pelakor Janda 1 Anak Saat Istrinya Hamil 6 Bulan

Anggota Satlantas Polresta Kendari, Briptu MA (kiri) dengan nikah siri dengan wanita selingkuhannya bernama Indriani Aprilia Ningsih (kanan). (Foto: potongan video viral).

MATALOKAL.COM, KENDARI – Seorang polisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara Briptu MA menikah siri dengan pelakor, wanita berstatus janda 1 anak bernama Indriani Aprilia Ningsih.

Mirisnya, personel Satlantas Polresta Kendari ini menikahi perempuan lain saat istrinya bernama Putri (nama samaran) hamil 6 bulan mengandung buah hatinya yang kedua, pada Maret 2023 lalu.

Nikah siri Briptu MA dengan selingkuhannya Indriani Aprilia itu viral setelah video pernikahan berdurasi 20 detik itu beredar di media sosial.

Briptu MA dan selingkuhannya telah menjalani pidana penjara selama 2 bulan setelah istrinya memperkarakan kasus nikah siri tersebut.

Tak puas dengan suaminya dipenjara, Putri pun melaporkan perselingkuhan itu ke Propam Polresta Kendari. Sang istri meminta suaminya dipecat sebagai polisi

“Saya minta keadilan, sesuai Peraturan Kapolri Pasal 4 Nomor 6 Tahun 2018 bahwa seorang polisi tidak bisa beristri dua. Karena beristri dua, maka harus dipecat dari institusi kepolisian,” kata Putri kepada matalokal.com.

Perselingkuhan Briptu MA dengan seorang janda anak 1 itu bermula ketika keduanya berkenalan di kedai kopi di Kota Kendari.

Briptu MA dan Indriani Aprilia Ningsih kemudian kerap jalan bersama hingga akhirnya memutuskan berpacaran. Tak sampai di situ, untuk memperjelas hubungannya, sang pelakor meminta untuk menikah.

Sang pelakor mau menikahi meski mengetahui Briptu MA telah memiliki istri dan tengah mengandung anak kedua.

Briptu MA kemudian meminta selingkuhannya untuk mencari imam. Indriani lantas menghubungi rekannya menanyakan imam yang bisa menikahkan dirinya dengan anggota korps Bhayangkara itu.

Briptu MA dan Indriani Aprilia melangsungkan pernikahan secara siri dinikahkan oleh seorang imam dan disaksikan dua rekan selingkuhannya di kos-kosan pada Sabtu, 18 Maret 2023 sore.

Istri Briptu MA sudah mencurigai perubahan sikap anggota polisi itu lantaran jarang pulang ke rumah dengan alasan tugas tambahan di luar Kota Kendari. Padahal sang istri dalam kondisi hamil 6 bulan.

“Puncaknya Juni 2023, saat persalinan anak kedua lewat operasi sesar. Saya membutuhkan pendampingan dan perhatian suami, tetapi dia (Briptu MA) tidak datang,” ungkap Putri.

Bahkan, 4 hari setelah operasi sesar, Briptu MA tak kunjung pulang dan menemui anaknya yang baru lahir. Tak tinggal diam, pihak keluarga Putri akhirnya berinisiatif mencari Briptu MA.

Briptu MA akhirnya digerebek di kos-kosan milik wanita selingkuhannya. Pihak keluarga Putri lantas mengambil langkah hukum dengan melaporkan Briptu MA ke Propam Polresta Kendari.

Namun, saat itu Briptu MA bermohon lewat Propam Polresta Kendari untuk berdamai dengan istrinya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Briptu MA dan istri sahnya pun rujuk kembali. Namun tanpa disangka, 2 minggu berikutnya, Briptu MA justru kembali tinggal bersama selingkuhnya.

Pihak keluarga Putri bersama Propam Polda Sultra menggerebek Briptu MA dan istri sirinya di sebuah kos-kosan di Jl Laute Kota Kendari.

Briptu MA dan selingkuhannya Indriani Aprilia diproses secara pidana dan divonis 2 bulan penjara oleh PN Kendari karena terbukti melakukan nikah siri, pada April 2024.

Usai keluar dari penjara, Briptu MA kini tengah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Pihak keluarga Putri berharap, Briptu MA dipecat sebagai polisi.

“Kami memohon kepada bapak Kapolresta Kendari untuk menjatuhkan hukuman PTDH kepada Briptu MA,” tandasnya.

Kasi Propam Polresta Kendari, AKP Supratman Ambon enggan merespon pertanyaan wartawan via WhatsApp terkait kasus ini. Begitu pula Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko.

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like