MATALOKAL.COM, KENDARI – Ketua Panitia Khusus atau Pansus DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar mengecam sikap Sekretaris Pemerintah Sulawesi Tenggara Asrun Lio yang ikut mengomentari terkait pergeseran APBD ibukota provinsi.
Menurut La Ode Azhar, pernyataan Asrun Lio yang melegitimasi tindakan Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Muhammad Yusup menggeser APBD setelah ditetapkan tanpa sepengetahuan DPRD tersebut, ibarat menelanjangi diri sendiri.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, sebelum menjadi peraturan daerah atau perda, APBD Kota Kendari terlebih dahulu dievaluasi Pemprov Sultra.
Dalam evaluasi itu, Pemprov Sultra menyarankan Pemkot Kendari untuk memenuhi porsi anggaran belanja infrastruktur sebanyak 40 persen.
Setelah memenuhi aturan belanja modal infrastruktur itu, maka Pemprov Sultra menyetujui APBD dan ditetapkan sebagai perda oleh DPRD dan Pemkot Kendari.
Namun belakangan, Asrun Lio turut membenarkan tindakan pergeseran APBD Kota Kendari karena belum memenuhi syarat 40 persen belanja infrastruktur.
Bagi La Ode Azhar, Asrun Lio menggunakan logika terbalik. Azhar bilang, ketika APBD Kota Kendari belum memenuhi syarat 40 persen belanja infrastruktur, seharusnya Pemprov Sultra tak menyetujui anggaran tersebut ketika melakukan evaluasi.
“Artinya, APBD yang sudah disetujui itu klir, sudah memenuhi perintah provinsi. Kalau seandainya belum memenuhi perintah provinsi, kenapa disetujui. Itu logikanya. Jadi keliru apa yang disampaikan sekda provinsi,” tegas Azhar saat dihubungi via telepon, Selasa, (16/7/2024).
Azhar menuding, Pj Wali Kota Kendari melakukan upaya pendekatan alias ‘melingkar’ kepada Sekda Sultra Asrun Lio untuk meraih dukungan dan mencari pembenaran atas pergeseran APBD ibukota provinsi tersebut.
“Saya tahu melingkar ini Pj (Wali Kota Kendari Muhammad Yusup kepada Asrun Lio) untuk mendapatkan dukungan, seakan-akan yang dilakukan itu benar. Sekda provinsi ini menikam diri sendiri, menelanjangi diri sendiri,” katanya.
Azhar menegaskan, Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup mengacak-acak APBD dengan melakukan pergeseran anggaran dan perubahan nomenklatur senilai Rp 46,6 miliar bukan saat tahapan evaluasi Pemprov Sultra.
Melainkan, pergeseran APBD itu menurut Azhar setelah menjadi perda dan dilakukan sebanyak tiga kali tanpa sepengetahuan serta pembahasan DPRD Kendari.
“Dia (Pj Wali Kota Kendari) melakukan pergeseran APBD bukan pada saat evaluasi, tetapi pergeseran setelah menjadi dokumen perda APBD sebanyak 3 kali. Pergeseran ketiga itu suratnya (pemberitahuan) 2 Juli, sementara pergeseran itu 13 Mei,” jelasnya.
Kader partai berlambang pohon beringin ini bilang, Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup mengacak-acak APBD bukan memenuhi amanat Pemprov Sultra terkait porsi 40 persen belanja infrastruktur, melainkan nafsu kekuasaan.
“Itu karena ingin memenuhi nafsu kekuasaan, bukan memenuhi syarat 40 persen sebagaimana yang disarankan Pemprov Sultra,” tandasnya.
Sementara itu, Sekda Sultra, Asrun Lio saat dikonfirmasi belum merespon panggilan telepon dan pesan aplikasi WhatsApp jurnalis matalokal.com.
Sebelumnya, dalam kesempatan berbeda, Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup membantah melakukan pergeseran APBD. Ia justru menuding, dalang yang mengacak-acak APBD adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Kendari.
Namun, Yusup mengakui dirinya menandatangani pergeseran anggaran yang dijabarkan dalam 3 peraturan Wali Kota Kendari.
“Itukan kalau sudah selesai (pergeseran anggaran), masak saya yang mau pergi geser-geser kan gitu. Kalau sudah ditandatangani berarti sepengetahuan, nanti coba tanya sama TAPD,” tegasnya, Sabtu (13/7/2024).
Editor: Fadli Aksar