MATALOKAL.COM, KENDARI – Direktorat Lalulintas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai melaksanakan Operasi Patuh Anoa 2024. Dalam operasi kepolisian ini, terdapat 7 jenis pelanggaran yang bakal ditindak polisi.
Operasi Patuh Anoa 2024 dimulai pada 15 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024. Dimulainya Operasi Patuh Anoa ditandai dengan apel gelar pasukan yang dipimpin Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra, Senin, 15 Juli 2024.
Apel yang diikuti oleh personel gabungan TNI-Polri dan Dinas Perhubungan digelar di lapangan Presisi Polda Sultra. Operasi Patuh Anoa 2024 ini serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Brigjen Pol Amur Chandra mengatakan, operasi patuh ini untuk menurunkan angka pelanggaran yang berujung kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
“Operasi ini merupakan salah satu upaya Polri meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi ini mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis, namun tetap didukung penegakan hukum,” ujar Amur Chandra.
Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari menjelaskan, operasi patuh akan memfokuskan pada tujuh pelanggaran prioritas dan tiga pelanggaran tambahan.
Seperti penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, penumpang berlebihan, ketidakpatuhan penggunaan sabuk pengaman dan helm standar nasional Indonesia (SNI), serta pengemudi yang berkendara dalam pengaruh alkohol atau melawan arus, serta pelanggaran kecepatan.
Selain itu, operasi ini juga menyasar kendaraan over dimensi dan over loading, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta kendaraan umum yang menggunakan sirine dan strobo.
“Operasi Patuh Anoa 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran dan lakalantas di Sulawesi Tenggara,” tandasnya.