160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Obok-obok APBD 2024, DPRD Kendari Rekomendasi ke Mendagri Copot Pj Wali Kota

Ketua Pansus DPRD Kota Kendari terkait Perubahan Nomenklatur APBD 2024 La Ode Azhar. (Foto: Fadli Aksar)

MATALOKAL.COM, KENDARI – DPRD Kota Kendari Sulawesi Tenggara akhirnya mengeluarkan rekomendasi hasil panitia khusus (Pansus) perubahan nomenklatur APBD 2024.

Salah satu rekomendasinya yakni meminta Mendagri mencopot Muhammad Yusup sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari. Pasalnya, Muhammad Yusup dianggap mengobok-obok APBD 2024.

DPRD menilai Pj Wali Kota Kendari ini melakukan pergeseran APBD yang telah ditetapkan sebanyak 3 kali senilai Rp 46,6 miliar tanpa melibatkan lembaga legislatif tersebut.

Ketua Pansus Perubahan Nomenklatur APBD 2024, La Ode Azhar menilai, tindakan Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup tersebut seolah tidak menghargai DPRD. Sehingga, pihaknya melihat terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan Muhammad Yusup.

Dugaan pelanggaran itu dituangkan dalam rekomendasi Pansus yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mencopot Muhammad Yusup sebagai Pj Wali Kota Kendari.

“DPRD merekomendasikan (Mendagri) untuk mengevaluasi kinerja Pj Wali Kota Kendari. Keinginan kami Pj Wali Kota Kendari itu diganti saja,” ujar Ketua Pansus DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar, pada Sabtu (13/72024) malam.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, rekomendasi Pansus DPRD Kota Kendari ini akan diserahkan kepada Mendagri Tito Karnavian pada Senin (15/7/2024) pekan depan.

Sebab, Mendagri Tito Karnavian akan melakukan evaluasi kepada para penjabat kepala daerah, termasuk Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup.

Menurut Azhar, jika Mendagri tak mengindahkan rekomendasi Pansus DPRD Kota Kendari, pihaknya akan langsung membentuk pansus hak angket untuk menyelidiki pelanggaran tersebut yang bisa bisa berujung kepada pidana.

Azhar menegaskan, DPRD Kota Kendari mengeluarkan rekomendasi terhadap Pj Wali Kota Kendari bukan didasari suka tidak suka ataupun konflik kepentingan, melainkan adanya temuan pelanggaran.

“Ada sesuatu yang kami temukan di lapangan, hasil penelusuran Pansus yang sama sekali tidak lagi menganggap DPRD yang setara dengan eksekutif sebagai penyelenggara pemerintahan,” tegasnya.

Menanggapi rekomendasi Pansus DPRD Kota Kendari ke Mendagri, Muhammad Yusup mengaku hal tersebut biasa dalam dunia politik.

“Biasalah begitu, dunia politik itu yang begitu biasa,” kata Muhammad Yusup saat ditemui di DPRD Kota Kendari, Sabtu (13/7/2024).

Yusup mengatakan, dirinya tak mengetahui temuan-temuan Pansus DPRD adanya anggaran siluman senilai Rp 46,6 miliar hasil pergeseran APBD 2024.

Kepala BPBD Sultra ini menuding, pergeseran APBD 2024 itu dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala.

Namun, Yusup mengakui dirinya menandatangani pergeseran anggaran yang dijabarkan dalam 3 peraturan wali kota.

“Itukan kalau sudah selesai (pergeseran anggaran), masak saya yang mau pergi geser-geser kan gitu. Kalau sudah ditandatangani berarti sepengetahuan, nanti coba tanya sama TAPD,” tandasnya.

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like