
MATALOKAL.COM, KENDARI – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Muhammad Yusup diduga obok-obok Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. Masalah itu ditemukan oleh DPRD Kota Kendari lewat Pansus APBD.
DPRD Kota Kendari menemukan anggaran siluman sebesar Rp 46,6 miliar yang tidak dibahas dalam APBD 2024. DPRD Kota Kendari tercengang setelah mengetahui Rp 46,6 miliar itu akumulasi 3 kali perubahan APBD setelah ditetapkan.
Anggaran puluhan miliar itu sendiri digunakan untuk proyek pedestarian di kawasan eks MTQ, pengadaan lampu jalan dan kegiatan perjalanan dinas yang membengkak.
Anggota DPRD Kota Kendari, Laode Azhar mengatakan, temuan itu berawal saat dirinya mengetahui Muhammad Yusup ingin membangun pedestarian sepanjang kawasan eks MTQ senilai Rp 30 miliar.
“Saya terhentak. Langkah pertama yang saya lakukan bertanya kepada Kepala Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan) Kota Kendari (Cornelius Padang),” ujar Laode Azhar via telepon, pada Rabu, 26 Juni 2024.
Laode Azhar mempertanyakan asal-usul anggaran Rp 30 miliar yang digunakan untuk pembangunan pedestarian tersebut. Namun, kata politikus Partai Golkar ini, Cornelius Padang tak menjawab pertanyaan itu.
Menurut Azhar, proyek pembangunan pedestarian itu tak pernah dibahas oleh DPRD. Bahkan, proyek ini sudah masuk dalam lelang perencanaan sebesar Rp 300 juta.
Kejanggalan ini pun membuat Azhar, lewat pimpinan DPRD memanggil tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kota Kendari. TAPD lantas memberikan klarifikasi, bahwa anggaran pedestarian itu bukan Rp 30 miliar, tetapi Rp 26,7 miliar.
“Saya tanya, itu dari mana, tolong jelaskan ke kami, kok muncul kegiatan sebesar itu tanpa mengkonfirmasi ke kami, ini bukan uang kecil loh, ini uang besar,” tegasnya.
Azhar pun mengusulkan untuk membentuk pansus terkait kejanggalan APBD 2024 ini. Menurut Azhar, terjadi tawar-menawar dalam pengusulan pansus sesama anggota DPRD Kota Kendari, namun dirinya berkeras sehingga tim kerja itu dibentuk.
Bagi Azhar, pansus ini awalnya untuk menelusuri proyek pembangunan pedestarian jalan eks MTQ. Namun, dalam perjalanannya, pihaknya menemukan berbagai kejanggalan.
“Saya dapati (pergeseran anggaran) bukan hanya Rp 26,7 miliar, total semua yang diutak-atik itu Rp 46,6 miliar. Kalau ada tambahan kegiatan Rp 46,6 miliar, berarti ada Rp 46,6 miliar kegiatan yang sudah kita tetapkan di APBD itu dihapus,” kata Azhar.
Azhar mensinyalir, perubahan anggaran itu menyebabkan adanya kegiatan dalam APBD 2024 yang hilang senilai Rp 46,6 miliar. Berangkat dari kejanggalan itu, ia mendalami dokumen APBD 2024 yang diduga telah diobok-obok Pj Wali Kota Kendari.
Anggota DPRD Kota Kendari ini tercengang ketika mendapati adanya anggaran perjalanan dinas ‘gila-gilaan’, sebab nilainya mencapai miliaran.
“Ada penambahan anggaran di atas satu miliar. Bisa jadi (capai Rp 5 miliar). Kita akan telusuri itu perjalanan dinas siapa,” tambah Azhar.
Tak sampai di situ, Azhar kembali menemukan anggaran belanja tidak terduga (BTT) digeser dari Rp 100 miliar menjadi Rp 3 miliar lebih
Anggaran BTT Rp 100 miliar itu diporsikan untuk membayar utang Rp 61 miliar lebih, namun tersisa Rp 27 miliar lebih setelah dievaluasi oleh Pemprov Sultra.
“Ternyata, dalam dokumen pergeseran itu, ada Rp 23 miliar lebih yang ditarik, yang masih kami telusuri itu masuk kegiatan apa saja. Jadi sisa Rp Rp 3 miliar lebih. Itu tidak ditahu (DPRD),” jelasnya.
Padahal, menurut Azhar, angggaran BTT ini salah satunya dialokasikan untuk penanggulangan bencana, seperti longsor, banjir dan kebakaran. Namun, Azhar melihat selama ini Pemkot Kendari sulit merealisasikan itu.
Sebab, Pemkot Kendari kerap tak menyahuti permintaan DPRD ketika diminta membantu korban kebakaran dan bencana alam. Pemkot beralasan, banyak prosedur yang harus dipenuhi untuk menggunakan anggaran BTT tersebut.
“Setahu saya, TAPD kalau kita minta tolong bangun rumah habis terbakar pakai dana BTT, katanya harus begini-begini, pokoknya alasannya banyak ketika kita desak, ada prosedur. Ini Rp 23 miliar kita tidak tahu apa manfaatnya,” tanya Azhar.
Selain nomenklatur tersebut, Azhar juga menemukan adanya anggaran pengadaan lampu jalan senilai Rp 4 miliar yang muncul tanpa sepengetahuan DPRD Kota Kendari.
Menurut Azhar, pergeseran anggaran puluhan miliar itu cacat secara prosedural. Sebab, tanpa melibatkan wakil rakyat yang memiliki fungsi salah satunya penganggaran.
Ia mencontohkan saat pergeseran anggaran APBD ketika pandemi Covid-19. Kala itu, sebagai Ketua TAPD Sekda Kota Kendari menyampaikan kepada DPRD. Namun, kini hal itu tak dilakukan Pemkot Kendari era Muhammad Yusup.
Bahkan, angka pergeseran anggaran Rp 46,6 miliar itu nilai estimasi sementara dan kemungkinan akan bertambah. Sebab, Azhar mendapatkan informasi bahwa, akan kembali terjadi pergeseran anggaran untuk keempat kalinya tanpa melibatkan DPRD Kota Kendari.
Azhar mengaku heran dengan tindakan yang diambil Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup. Bagi Azhar, Muhammad Yusup adalah pejabat yang baru datang setelah APBD disahkan.
“Ini dia baru masuk (Muhammad Yusup), dia obok-obok APBD, ini kan luar biasa. Dia kan masuk 27 (Desember 2023), APBD itu sudah dikirim di provinsi. Bisakah APBD yang sudah di tangan provinsi ditarik kembali untuk diobok-obok untuk memenuhi hasrat,” tanya Azhar.
Laode Azhar menjelaskan, seorang penjabat kepala daerah tidak bisa mengajukan rancangan APBD apalagi mengutak-atik anggaran yang telah ditetapkan.
Azhar lantas merasa geram dengan perubahan APBD sepihak ini. Baginya masalah ini menunjukkan lembaga wakil rakyat tak dianggap oleh Pemkot Kendari.
Azhar juga menilai perubahan anggaran untuk pembangunan pedestarian eks MTQ tak mendesak dan penting. Sebaliknya, anggaran justru lebih penting digunakan untuk penanggulangan bencana banjir.
“Kampung Salo (daerah terdampak banjir) belum diapa-apakan sampai hari ini, kenapa bukan itu. Itu nilainya kecil-kecil, karena tersebar di beberapa titik, tapi kalau dia buat itu (pedestrian) nilainya langsung besar, apakah ini ada keinginan untuk komunikasi dengan pihak ketiga atau apa, wallahu alam,” katanya.
Azhar menduga, motivasi Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup mengutak-atik APBD karena kepentingan tertentu dan terindikasi korupsi. Untuk mendalami itu, pihaknya berencana membentuk pansus hak angket.
“Hasil pansus ini bisa saja mengeluarkan rekomendasi langsung ke Kemendagri, bisa saja merekomendasikan agar dibentuk pansus hak angket yang lebih tinggi. Hak angket ini kan kewenangan menyelediki, sama dengan APH. Jadi kalau hak angket dilakukan, bisa mengarah ke tindak pidana (korupsi),” tandasnya.
Kepala Bappeda Kota Kendari, Cornelius Padang mengakui, pembangunan pedestarian kawasan eks MTQ senilai Rp 26,7 miliar tak tertulis secara rigid di dalam nomenklatur APBD.
“Tidak ada dikatakan begitu, semua dikatakan bahwa kita akan melakukan penataan. Tapi dalam nomenklatur APBD tidak ada bunyi penataan MTQ, dalam APBD tidak mungkin ada. Yang ada itu pembenahan jalan dan bangunan pelengkap jalan, penerangan jalan,” ucap Cornelius Padang.
Cornelius juga membantah adanya anggaran perjalanan dinas yang membengkak. Sebab, menurutnya, anggaran perjalanan dinas dikurangi. Cornelius menyebut, setelah evaluasi APBD oleh Pemprov Sultra, Pemkot Kendari disarankan untuk meningkatkan belanja infrastruktur sekitar Rp 25 miliar.
“(DPRD tidak dilibatkan pergeseran anggaran) mungkin ada komunikasi yang kurang bagus saya lihatnya, ada yang membutuhkan penjelasan nanti kita jelaskan,” tegasnya.
Cornelius bilang, pihaknya siap memberikan keterangan dalam pansus DPRD Kota Kendari ketika dipanggil. Ia juga memastikan Perda APBD ditetapkan melalui pembahasan bersama Pemkot Kendari dan DPRD.
Sehingga, Cornelius tak terima jika dikatakan sebagai anggaran siluman. Pergeseran anggaran itu juga dilakukan ketika APBD dievaluasi oleh Pemprov Sultra sebelum ditetapkan sebagai perda.
“Evaluasi itu tidak mengubah postur dan tidak boleh menambah sub-kegiatan. Tapi kalau memformulasikan dari belanja yang tidak terlalu penting menjadi belanja yang penting untuk masyarakat,” ujarnya.
Baginya, berbeda pergeseran anggaran ketika dalam pembahasan dan setelah ditetapkan. Namun, Cornelius menduga, DPRD Kota Kendari mencampur baurkan keduanya.
“Jadi ada pergeseran (anggaran), dilakukan sudah jalan ini APBD untuk pembayaran utang. Jadi yang dimaksud ada pergeseran anggaran sebelum penetapan, jadi ini dicampur baur, sudah di luar konteks, pemahaman orang akan beda, akan kacau ini,” tandasnya.(*)
Editor: Fadli Aksar