160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Polda Sultra Bekuk 5 Pengedar 1,3 Kg Sabu Jaringan Lapas hingga Lintas Provinsi di Kota Kendari

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara membekuk lima pengedar narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram di Kota Kendari, yakni IM, AA, AD, FG, dan AW. (Foto: Fadli Aksar)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara membekuk lima pengedar narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram di Kota Kendari, yakni IM, AA, AD, FG, dan AW.

Ke-lima pengedar ini merupakan jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kota Kendari dan lintas provinsi, seperti Aceh, Medan, Jakarta dan Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro menjelaskan, para tersangka ini mengambil dan mengedarkan sabu dengan sistem tempel atas instruksi dari dalam Lapas.

“Sudah kami berupaya mengejar pengendali yang berada di lapas ini, pas dicek banyak nama yang tidak ada. Kita coba pancing juga rata-rata tiba di lapas HP-nya mati,” ujarnya.

Selain itu, beberapa tersangka lain merupakan jaringan yang terhubung dengan jaringan narkotika lintas provinsi Aceh, Medan, Jakarta dan Kendari.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan 13 ribu warga Sulawesi Tenggara, dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 10 orang,” tandasnya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto dan 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like