
MATALOKAL.COM – Bekas Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi akhirnya mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) nomor 11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pencabutan gugatan itu disampaikan kuasa hukum Ali Mazi, Dedy Ramanta di saat sidang di MK yang dihadiri termohon KPU RI, KPU Sultra, serta pihak terkait Bawaslu RI dan Bawaslu Sultra pada Senin, 3 Juni 2024.
Ali Mazi menggugat KPU RI yang telah menetapkan Tina Nur Alam sebagai Caleg DPR RI Dapil Sultra yang mendapatkan perolehan suara tertinggi di internal Partai Nasdem.
Padahal, menurut kubu Ali Mazi, Tina Nur Alam meraih suara terbanyak di Partai Nasdem, karena menggelembungkan 1.100 suara di 92 TPS Kabupaten Wakatobi.
Dedy Ramanta mengatakan, pencabutan permohonan PHPU terkait penggelembungan suara ini lantaran Tina Nur Alam telah mengundurkan diri sebagai Caleg DPR RI dari Partai Nasdem.
“Kami sudah mendapatkan informasi bahwa (pengunduran diri) sudah diterima KPU, beserta pengantarnya dari DPP Nasdem. Sehingga kami menyampaikan, prinsipal (Ali Mazi) menarik permohonannya,” kata Dedy Ramanta dikutip di YouTube MK.
Dedy menjelaskan, pencabutan perkara gugatan PHPU ini berawal saat Tina Nur Alam dan Ali Mazi mengadakan pertemuan pada 12 Mei 2024 lalu.
Sehari setelah pertemuan itu, Tina Nur Alam langsung menyatakan pengunduran diri sebagai Caleg DPR RI Dapil Sultra dari Partai Nasdem dalam sidang MK. Kuasa hukum Ali Mazi mendapatkan dokumen tertulis itu pada 14 Mei 2024.
“Sehingga yang mulia menanya kami waktu itu apakah permohonan dari pemohon dicabut, kami konsultasi dengan prinsipal, dan kami sudah bertemu dengan prinsipal. Pada pokoknya prinsipal dan pihak terkait sudah melakukan pertemuan,” jelasnya.
Dalam pertemuan itu juga, tambah Dedy Ramanta, Tina Nur Alam mengakui adanya penambahan 1.100 suara di Kabupaten Wakatobi berdasarkan putusan Bawaslu RI nomor 001/LP/ADM.PL/Bawaslu/00.00/11/ 2024.
“Pihak terkait juga dapat penugasan untuk menjadi Calon Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan demikian prinsipal mencabut permohonannya,” jelasnya.
Namun, hakim MK Daniel Yusmic P Foekh menanyakan surat tugas dari DPP Partai Nasdem yang diberikan kepada Tina Nur Alam. Namun, kuasa hukum Ali Mazi tak bisa menunjukkan surat itu.
“Soal calon gubernur itu ada suratnya. Soalnya surat yang kami terima isinya tidak seperti itu,” tanya Daniel Yusmic kepada Dedy Ramanta.
“Bahwa pihak terkait mendaftar ke Partai Nasdem dan terkait dengan rekomendasi itu, pihak partai (Nasdem) belum mengeluarkan. Tapi pada prinsipnya pihak terkait sudah mengundurkan diri,” jawab Dedy Ramanta.
Tina Nur Alam Mundur
Sebelumnya, Tina Nur Alam menyatakan mundur sebagai Caleg DPR RI Dapil Sultra dari Partai Nasdem saat sidang MK pada 13 Mei 2024.
Tina Nur Alam bilang, adanya perselisihan dengan Ali Mazi menimbulkan dampak psikologis sosial yang terjadi di masyarakat, khususnya di Partai Nasdem Sultra.
“Maka bersama ini saya atas nama Tina Nur Alam menyatakan mengundurkan diri sebagai Caleg DPR RI yang memperoleh suara terbanyak dari Partai Nasdem dalam Pemilu 2024 Dapil Sultra,” ujar Tina Nur Alam.
Surat pengunduran diri itu, lanjut Tina Nur Alam, telah disampaikan ke KPU RI tertanggal 13 Mei 2024 dan dilampirkan untuk hakim MK.
Dengan mundurnya sebagai Caleg DPR RI dari Partai Nasdem, Tina Nur Alam juga mengajukan pengunduran diri sebagai pihak terkait dalam gugatan PHPU yang diajukan Ali Mazi di MK.
Tina Nur Alam menjelaskan, dirinya mengundurkan diri sebagai Caleg DPR RI bukan tanpa alasan. Baginya, pengunduran diri tersebut dilatari kepeduliannya kepada Partai Nasdem.
Sebagai kader Nasdem, Tina Nur Alam mengaku berkewajiban menempatkan kepentingan partai di atas kepentingan pribadi.
“Sebagai kader pula saya berkewajiban menjaga marwah partai agar tak ada ruang sekecil apapun yang dapat menodai nama baik partai, dari pihak luar yang memperlemah dan memporak-porandakan keadaan,” jelasnya.
Di samping itu, Tina Nur Alam mengatakan, konflik internal yang dibiarkan terjadi dapat menimbulkan kerugian besar bagi Partai Nasdem dan konstituen.
Sebagai kader Nasdem, Tina Nur Alam memahami politik dengan segenap kompleksitasnya, ia harus memiliki kontribusi dalam menjalankan peran di setiap lini kehidupan perpolitikan.
“Saya tidak mau ideologi dan nilai-nilai idealisme partai kemudian menjadi terancam dengan persoalan yang bergulir yang terjadi antara saya dengan bapak Ali Mazi,” urainya.
Tina Nur Alam berharap, Partai Nasdem harus memiliki performa yang sangat baik dari sisi keorganisasian, ketokohan maupun perilaku para kadernya.
Ia pun mengutip makna dalam Al Qur’an dan Hadist, bahwa setiap manusia berasal dari nenek moyang yang sama, berpijak di bumi yang sama, menjalani usia yang terbatas dan di antara sesama muslim hendaknya dipandang sebagai saudara.
“Terlebih lagi saya dan bapak Ali Mazi adalah sesama putra daerah Sultra, sudah semestinya kami bersatu, perselisihan hanya akan membuat semua pihak lemah dan menderita,”
“Sekarang lah waktunya membuang prasangka buruk dan tidak menganggap yang lain salah keliru dan rendah. Saya tidak mau yang tengah terjadi di antara kami menjadi penghalang tali silaturahmi,” tandasnya.
Penggelembungan Suara
Nasdem sendiri memastikan lolos ke senayan setelah meraih 207.276 suara dari 8.154 TPS di 17 kabupaten/kota di Sultra. Perolehan ini menjadi suara terbanyak kedua setelah Partai Gerindra.
Kursi Partai Nasdem ini menjadi milik Tina Nur Alam, usai memenangkan peraturan di internal partai besutan Surya Paloh ini dengan mengantongi 68.683 suara.
Istri mantan Gubernur Sultra ini menjegal Ali Mazi yang berada di perolehan suara terbanyak kedua di kubu Nasdem, yakni 68.099 suara, terpaut 584 angka.
Namun, kubu Ali Mazi menolak hasil pleno rekapitulasi suara Kabupaten Wakatobi, lantaran melihat terjadi penggelembungan suara kepada Tina Nur Alam sebanyak 1.100.
Berdasarkan hasil pleno KPU Wakatobi, Ketua DPW Partai Nasdem Ali Mazi memeroleh 3.473 suara. Sementara Tina Nur Alam 2.005 suara.
Sedangkan ketika dihitung secara mandiri, suara Ali Mazi 3.467 dan Tina Nur Alam hanya 905 suara. Sehingga, setelah dikoreksi, Ali Mazi mengantongi 68.093 suara. Sedangkan Tina Nur Alam hanya sebanyak 67.583 suara.(*)
Editor: Fadli Aksar