160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Abaikan PSU hingga Loloskan Eks Terpidana Narkoba, Tiga KPU di Sultra Bakal Jalani Sidang Etik

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Foto: Humas DKPP)

MATALOKAL.COM, JAKARTA – Sebanyak 15 komisioner dari 3 KPU di Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menjalani sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sejumlah komisioner KPU itu yakni, Kabupaten Buton, Buton Tengah dan Buton Selatan. Mereka bakal disidang setelah dilaporkan karena beberapa dugaan pelanggaran etik.

Pelanggaran tersebut antara lain mengabaikan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) hingga meloloskan mantan terpidana narkoba sebagai calon anggota legislatif.

DKPP bakal menggelar sidang kode etik tiga perkara tersebut di Kantor Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), Kota Kendari, mulai 3 hingga 4 Juni 2024 mendatang.

Ketiga perkara itu yakni Nomor 59-PKE-DKPP/IV/2024, 62-PKE-DKPP/IV/2024, dan 74-PKE-DKPP/V/2024, akan diperiksa secara terpisah pada periode 3-4 Juni 2024.

Perkara Nomor 59-PKE-DKPP/IV/2024 adalah kasus pertama yang akan disidangkan DKPP di Kantor Bawaslu Provinsi Sultra, Kota Kendari, Senin, 3 Juni 2024 pukul 09.00 WITA.

Perkara ini terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan 5 komisioner KPU Kabupaten Buton, yakni Rahmatia selaku ketua, beserta empat anggotanya, yakni Ardin, La Ode Harjo, Muhamad Endra Sari, dan Sudariono.

“Kelima teradu diduga secara sengaja telah menetapkan mantan terpidana narkoba bernama Yuliadin dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Buton dari Partai Golkar dalam Daerah Pemilihan (Dapil) Buton 1 pada Pemilu 2024,” tulis dalam rilis resmi DKPP.

Menurut pengadu, Yuliadin telah berulang kali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Terakhir, ia dijatuhi vonis sembilan bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada 16 Maret 2021.

Selanjutnya perkara nomor 62-PKE-DKPP/IV/2024. Perkara ini akan diperiksa di Kantor Bawaslu Sultra pada Senin 3 Juni 2024 pukul 14.00 WITA. Kasus ini diadukan oleh Fahirun yang memberikan kuasa kepada Dian Farizka.

Sedangkan pihak yang diadukan adalah 5 komisioner KPU Kabupaten Buton Tengah, antara lain La Ode Abdul Jani sebagai ketua, beserta empat anggotanya, yaitu Darwin, Karlianus Poasa, La Zaula, dan Masurin.

“Kelima teradu didalilkan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Tengah untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Langkomu, Kecamatan Mawasangka Tengah, Buton Tengah,” kata rilis tertulis.

Terakhir adalah perkara nomor 74-PKE-DKPP/V/2024. Kasus ini diadukan Haris Lewenussa, yang memberi kuasa kepada Lukman, La Syahrir Haruna, dan La Ode Muhammad Sadar. Perkara ini akan disidangkan pada Selasa (4/6/2024) pukul 09.00 WITA.

Pihak teradu dalam perkara ini adalah kelima komisioner KPU Kabupaten Buton Selatan. Mereka adalah Hastun, selaku ketua, beserta empat anggotanya, yakni Syahril, Suwardi Singka, Deni Djohan, dan Agusman.

“Lima komisioner ini didalilkan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Nomor: 62/PM.02.02/K.SG-03/02/2024 untuk melakukan PSU di TPS 001 Desa Wacuala, Kecamatan Batu Atas, Kabupaten Buton Selatan,” katanya.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

DKPP pun telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

David bilang, bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai. Sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David.(*)

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like