MATALOKAL.COM, KONAWE – Lahan seluas 8 hektare yang dikuasai perusahaan peleburan nikel PT VDNI dan PT OSS di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal segera dieksekusi.
Lahan tersebut akan segara menjadi milik warga bernama Ainun Indarsih setelah memenangkan gugatan yang telah berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.
Disaksikan kuasa hukum warga, penggugat, PT VDNI dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Konawe, PN Unaaha kini telah melakukan pencocokan lahan seluas 200 x 400 meter persegi itu pada Rabu, 22 Mei 2024.
Kuasa hukum Ainun Indarsih, Andri Darmawan mengatakan, pencocokan lahan sengketa, sebagai bentuk tindak lanjut putusan pengadilan yang diperkuat ketetapan Mahkamah Agung.
“Kita sudah tunjukkan objek sengketa yang telah dimenangkan klien kami. Batas-batasnya masih sama saat awal berperkara, luasannya juga masih sama 200×400. Jadi totalnya delapan hektare,” ucap Andri.
Namun dalam proses pencocokan objek sengketa, ada fakta baru yang diungkap tim legal PT VDNI. Lahan tersebut kini juga dikuasai PT OSS setelah dibeli dari PT VDNI.
PT OSS menduduki sebagian lahan objek sengketa ini dengan mendirikan gudang dan conveyor.
“Telah terjadi jual beli antara PT VDNI dengan PT OSS. Jadi objek sengketa ini, PT VDNI mengalihkan ke PT OSS. Selanjutnya kita tunggu telaah dari pihak pengadilan,” tutur Andri.
Meski demikian, Andri menegaskan, sejak masuknya gugatan hingga berkekuatan hukum tetap, pihak yang menguasai objek sengketa adalah PT VDNI sebelum dialihkan ke PT OSS
Walaupun di kemudian hari, PT VDNI mengalihkan penguasaan tanah ke PT OSS, tidak ada alasan untuk tidak patuh pada proses eksekusi yang sementara berjalan.
Sehingga ia berharap, PT OSS yang kini menguasai lahan sengketa tersebut, agar segera angkat kaki melakukan pengosongan dan tidak lagi melakukan aktivitas.
“Kita mengharapkan secara sukarela, karena PT OSS memperoleh dari PT VDNI, sehingga ini mengikat juga kepada mereka (PT OSS) untuk mengosongkan. Kalau tidak, maka PN (harus) segera melakukan eksekusi,” tukasnya.
Editor: Fadli Aksar