160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Terbukti Cabuli Mahasiswi, Guru Besar UHO Prof Barlian Dijebloskan ke Rutan Kendari

Guru Besar Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara Prof Barlian. (Foto: Istimewa)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Guru Besar Universitas Halu Oleo (UHO) Prof Dr Barlian dijebloskan ke Rutan Kelas II Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jum’at, 17 Mei 2024.

Prof Barlian dijemput di rumahnya Perdos UHO, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari oleh tim intelijen Kejari Kendari dan selanjutnya dibawa ke Rutan.

Prof Barlian dieksekusi untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun ini setelah terbukti melakukan pencabulan kepada seorang mahasiswi.

Kasi Intelijen Kejari Kendari, Bustanil Najamuddin Arifin mengatakan, eksekusi penjara terhadap Prof Barlian ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1047 K/Pid.Sus/2024, 07 Maret 2024.

Katanya, Prof Barlian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun denda Rp 50 juta, subsider satu bulan penjara,” beber Bustanil.

Diketahui, dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kendari menuntut Prof Barlian selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Namun, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Selanjutnya JPU dan terdakwa Prof Barlian mengajukan banding dan diputus Pengadilan Tinggi Sultra dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. “Putusan Pengadilan Tinggi dikuatkan Mahkamah Agung,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like