MATALOKAL.COM, KENDARI – Bekas Penjabat (Pj) Bupati Bombana Burhanuddin disebut terlibat dalam dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II di Buton Utara senilai Rp 2,1 miliar.
Keterlibatan Kadis Sosial Sultra berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sultra dan fakta persidangan di PN Kendari. Meski begitu, status Burhanuddin masih sebagai saksi.
“Burhanuddin masih berstatus saksi, tapi dalam dakwaan (JPU) turut serta,” kata kuasa hukum 2 terdakwa korupsi jembatan, Sulaiman saat ditemui di PN Kendari, pada Selasa, 7 Mei 2024 sore.
Dalam surat dakwaan yang diterima, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) merangkap kuasa pengguna anggaran (KPA) di Dinas Bina Marga dan SDA Sultra, Burhanuddin memutus kontrak CV Bela Anoa pada 14 Desember 2021.
Pemutusan kontrak dilakukan sebelum masa adendum itu, lantaran pembangunan Jembatan Cirauci II itu tak bisa diselesaikan karena progres pengerjaan hanya mencapai 2,23 persen.
Di samping itu, Burhanuddin juga mengajukan klaim pencairan jaminan pengerjaan ke PT Asuransi Rama Satria Wibawa senilai Rp 102 juta (Rp 102.094.350) pada 6 Januari 2022.
Ternyata klaim pencairan jaminan itu tidak dipenuhi karena tidak prosedural, lantaran teguran pertama sampai ketiga belum diterima PT Asuransi Rama Satria Wibawa.
“Pembangunan Jembatan Cirauci II tidak dapat dilaksanakan karena ada kesalahan dalam perencanaan dan surat jaminan dianggap kadaluarsa, sehingga klaim pencarian jaminan tidak dapat dilaksanakan,” tulis dakwaan JPU.
Perbuatan itu, menurut dakwaan JPU bertentangan dengan pasal 30 ayat 3 dan 4 Perpres nomor 16 tahun 2018 bahwa jaminan dapat berupa bank garansi atau surety bond.
Dalam ayat 4 menyebutkan jaminan dalam bentuk; tidak bersyarat; mudah dicairkan; harus dicairkan paling lambat 14 hari kerja setelah surat perintah dari PPK diterima.
Akibatnya, perbuatan terdakwa Rahmat bersama-sama dengan Terang Ukoras Sembiring dan saksi Burhanuddin telah merugikan negara senilai Rp 647 juta (Rp 647.835.058)
“Diancam dengan pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tegas dakwaan JPU.
Kuasa hukum terdakwa Sulaiman pun meminta hakim untuk menghadirkan kembali Burhanuddin dalam sidang di PN Kendari. Sebab, keterangan Burhanuddin sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara rasuah ini.
“Saya minta Burhanuddin dihadirkan kembali untuk diperiksa sebagai saksi, karena tadi (kemarin) yang hadir itu Kabag Bina Marga, karena dia tanda tangan pada 21 Mei 2021, diganti pada 24 Mei oleh Burhanuddin,” ujar Sulaiman.
Dalam kasus ini, 2 orang terdakwa yakni Terang Ukoras Sembiring selalu Direktur CV Bela Anoa dan Rahmat sebagai peminjam bendera perusahaan pemenang tender proyek jembatan mangkrak itu tengah menjalani sidang.
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi, total sudah 26 saksi yang diperiksa. 13 sisanya dihadirkan dalam sidang lanjutan pada Selasa, 7 Mei 2024.
Redaksi matalokal.com masih berupaya menghubungi pihak Burhanuddin terkait isi dakwaan tersebut. Pada sidang Selasa pekan lalu, Burhanuddin irit bicara terkait kasus ini. “Kalian kan bisa dengar sendiri, silahkan tanya jaksa,” ujarnya.
Editor: Fadli Aksar