160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Hakim Minta Eks Dirut Perumda Sultra Diseret Dalam Kasus Korupsi Tambang Mandiodo

Eks Dirut Perumda Sultra, La Ode Suryono. (Foto: Istimewa)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk menyeret pelaku lain dalam kasus dugaan korupsi izin tambang Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut).

Pelaku lain tersebut yakni eks Direktur Utama Perumda Sultra, La Ode Suryono. Pasalnya, La Ode Suryono menerima keuntungan Rp 500 juta dari hasil tambang ilegal PT Lawu Agung Minning (LAM).

Hal itu disampaikan anggota majelis hakim Arya Putra Negara Kutawaringin dalam pembacaan vonis GM PT Antam Hendra Wijayanto di PN Tipikor Kendari, Jl Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, pada Senin, 6 Mei 2024.

“La Ode Suryono menerima keuntungan dari bagi hasil PT Lawu Agung Minning Rp 500 juta. (Sehingga) masih terdapat pertanggungjawaban pidana terhadap La Ode Suryono,” ujar Arya Putra Negara Kutawaringin.

Untuk itu, hakim PN Tipikor Kendari memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sultra melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan dalam kasus tindak pidana korupsi izin tambang terhadap La Ode Suryono.

Merespon hal itu, JPU Kejati Sultra, Yusran mengatakan akan mempelajari permintaan hakim tersebut. Terlebih, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, karena masih ada kesempatan Hendra Wijayanto melakukan banding, sehingga berpotensi pertimbangan hakim berubah.

“Kami akan mempelajari putusan, karena ini belum inkrah juga, masih ada upaya hukum lain (banding dan kasasi), takutnya ada pertimbangan hukum berbeda,” kata Yusran usai sidang.

Sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor Kendari menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar kepada GM PT Antam Hendra Wijayanto

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar atau subsidiair (apabila tidak membayar denda) 6 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kendari Sugeng Sudrajat pada Senin, 6 Mei 2024 siang.

Dalam pertimbangan hakim, Hendra Wijayanto terbukti memberikan izin kepada 38 perusahaan untuk melakukan penambangan. Padahal 38 perusahaan inu memiliki kontrak sewa alat berat.

“Selain itu terdakwa juga mengizinkan 17 BUMS (badan usaha milik swasta) untuk menjual ore nikel melalui Glen Ario Sudarto atas nama PT Lawu Agung Minning dengan menggunakan dokumen PT KKP dan PT Tristaco,” ujar hakim.

Akibat perbuatannya, Hendra Wijayanto merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun. Kerugian negara itu lantaran terjadinya penambangan ilegal di konsesi PT Antam seluas 157 hektare tanpa RKAB dan IPPKH.

Vonis hakim terhadap Hendra Wijayanto lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 8 tahun penjara. Hendra Wijayanto merupakan terdakwa ke-9 dalam kasus dugaan korupsi izin tambang PT Antam.(*)

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like