MATALOKAL.COM, KENDARI – General Manager (GM) PT Antam Hendra Wijayanto divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Kendari, Sulawesi Tenggara.
Hendra Wijayanto terbukti bersalah mengizinkan pertambangan ilegal di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar atau subsidiair 6 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kendari pada Senin, 6 Mei 2024 siang.
Dalam pertimbangan hakim, Hendra Wijayanto terbukti memberikan izin kepada 38 perusahaan untuk melakukan penambangan. Padahal 38 perusahaan inu memiliki kontrak sewa alat berat.
“Selain itu terdakwa juga mengizinkan 17 BUMS (badan usaha milik swasta) untuk menjual ore nikel melalui Glen Ario Sudarto atas nama PT Lawu Agung Minning dengan menggunakan dokumen PT KKP dan PT Tristaco,” ujar hakim.
Akibat perbuatannya, Hendra Wijayanto merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun. Kerugian negara itu lantaran terjadinya penambangan ilegal di konsesi PT Antam seluas 157 hektare tanpa RKAB dan IPPKH.
Vonis hakim terhadap Hendra Wijayanto lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 8 tahun penjara. Hendra Wijayanto merupakan terdakwa ke-9 dalam kasus dugaan korupsi izin tambang PT Antam.(*)
Editor: Fadli Aksar