160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Demo Kasus Korupsi Kadis Sosial Sultra Berujung Ricuh, Ketua BEM Pertanian UHO Luka-luka

Demonstrasi terkait kasus korupsi proyek jembatan di Buton Utara yang diduga dilakoni Kepala Dinas Sosial Sulawesi Tenggara di Kantor Kejati Sultra pada Selasa, 30 April 2024 siang berujung ricuh. (Foto: Fadli Aksar)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Demonstrasi terkait kasus korupsi proyek jembatan di Buton Utara yang diduga dilakoni Kepala Dinas Sosial Sulawesi Tenggara di Kantor Kejati Sultra pada Selasa, 30 April 2024 siang berujung ricuh.

Pengunjuk rasa dan aparat keamanan kejaksaan saling adu jotos hingga terjadi kejar-kejaran dari depan hingga ke dalam kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Akibat bentrokan tersebut, Ketua BEM Fakultas Pertanian Universitas Halu Oleo (UHO) bernama Aldi mengalami luka-luka setelah dianiaya pegawai Kejati Sultra.

Bentrokan pecah lantaran pihak pengamanan kejaksaan menghalangi massa membakar ban bekas. Massa yang tak terima pun berupaya mendorong dan menghalau pengamanan kejaksaan hingga saling berebut ban bekas.

Bentrokan pun berhasil diredam setelah pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menemui dan berdialog dengan massa pengunjuk rasa.

Koordinator Aksi, Risaldi mengatakan, demonstrasi ini dilakukan untuk mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menjelaskan status mantan Pj Bupati Bombana Burhanuddin.

Pasalnya hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Padahal surat penetapan tersangka dan penahanan Kadis Sosial Sultra itu yang diterbitkan 13 Oktober 2023 lalu telah beredar luas di masyarakat.

“Eks Pj Bupati Bombana itu masih bebas berkantor bahkan aktif melakukan kegiatan politik seperti sosialisasi Pilkada di Bombana,” ujarnya.

Ia pun menduga, mantan Kadis SDA dan Bina Marga itu belum ditetapkan sebagai tersangka lantaran adanya kongkalikong pihak Kejati Sultra dengan Burhanuddin.

“Kami melihat ada konspirasi di sini, dengan adanya surat berita acara penahanan kami sangat yakin (Burhanuddin) jadi tersangka. Dengan kewenangan sebagai KPA seharusnya juga sudah jadi tersangka,” ujarnya.(*)

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like