160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Kanit Reskrim Polsek Baruga Dipolisikan Usai Ketapel Tahanan Pakai Batu

Polsek Baruga Kota Kendari. (Foto: Istimewa)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Kanit Reskrim Polsek Baruga IPDA Manson Siregar dilaporkan ke Polresta Kendari lantaran diduga melakukan penyiksaan terhadap seorang tahanan berinisial ED (18).

ED diduga diketapel oleh IPDA Manson Siregar menggunakan batu besar hingga mengalami sesak napas dan menderita luka memar di perut. Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat, 29 Maret 2024 malam.

Laporan itu tertuang dalam surat nomor: LP/B/126/IV/2024/SPKT/Polresta Kendari tertanggal 2 April 2024. “Benar, setelah kami melaporkan ke Propam Polda Sultra terkait kode etik kepolisian, selanjutnya kami melapor ke Polresta Kendari untuk dugaan perkara pidananya,” ujar AN pada Jumat, 19 April 2024

AN menjelaskan, kejadian penganiyaan itu diketahui ketika membesuk ED pada Sabtu, 30 Maret 2024 lalu. ED tiba-tiba merintih kesakitan saat perutnya disentuh.

“Saya sentuh perutnya, dia kesakitan, saya tanya kenapa, dia buka perutnya, saya lihat merah memar. Saya tanya kenapa. Dia bilang pak kanit (IPDA Manson Siregar) masuk di dalam sel, dia kasih berdiri mereka terus diketapel pakai batu besar,” ungkapnya.

Akibatnya, korban langsung sesak napas. Sesak napas diperparah karena ED memiliki riwayat asma sejak kecil. Korban pun kerap membawa alat uap pernapasan, begitu pula ketika ditahan.

“Habis diketapel, jatuh tersungkur langsung sesak, dia mau ambil alat uap-nya, katanya sudah tidak bisa raih, (akhirnya) temannya yang ambilkan uap-nya,” jelas AN.

Saat kejadian, 2 tahanan diduga menjadi korban penganiyaan yang dilakukan IPDA Manson Siregar.

Menurut ibu korban, Kanit Reskrim Polsek Baruga IPDA Manson Siregar itu tak peduli dengan kondisi korban. Bahkan, sejumlah polisi menertawai ketika korban sesak napas dan sulit meraih alat uap pernapasan.

Tak hanya itu, korban juga dipukuli dan ditendang sejumlah polisi di bagian kepala ketika diminta tanda tangani berita acara pemeriksaan (BAP). Tapi korban tak mengetahui sosok polisi yang menganiayanya.

“Kan dia baru masuk waktu itu, jadi dia tidak tahu polisi siapa yang pukul dia itu. Pokoknya 3 orang. Satu pukul kepalanya, 2 ditendang. Waktu itu saya masih sabar,” ujar ibu korban.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi belum mengetahui terkait perkembangan laporan itu. “Saya konfirmasi dulu ke anggota (penyidik),” ujar AKP Fitrayadi saat dihubungi, pada Jum’at, 19 April 2024.

Kanit Reskrim Polsek Baruga, IPDA Manson Siregar belum merespon pesan whatsapp wartawan saat dihubungi, pada Jumat malam.

Tak hanya melaporkan ke Polresta Kendari, orangtua ED mengadukan tindakan IPDA Manson Siregar itu Propam Polda Sultra. Laporan itu tertuang dalam surat nomor: SPSP2/23/IV/2024/Yanduan.(*)

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like